SARANA dan PRASARANA

Salah satu faktor pendukung kelancaran pelaksanaan tugas Mahkamah Syar’iyah  Meulaboh adalah dengan terpenuhinya sarana dan prasarana, baik halnya Sarana dan Prasarana Gedung maupun Sarana dan Prasarana Fasilitas Gedung yang mencakup gedung kantor maupun rumah dinas. Dalam hal ini jajaran Mahkamah Syar’iyah di lingkungan Mahkamah Syar’iyah Meulaboh setiap tahunnya sedapat mungkin terus melengkapi dan menyempurnakan sarana dan prasarana yang ada.

Dalam hal pengelolaan administrasi tetap berpedoman kepada aturan yang berlaku dan sesuai dengan perkembangan sistem yang lebih canggih dan efisien,  oleh sebab itu Mahkamah Syar’iyah Meulaboh menerapkan Sistem Informasi Manajemen Akuntansi Keuangan Barang Milik Negara (SIMAK) dalam melakukan pengelolaan inventaris barang milik negara melalui sistem aplikasi komputerisasi.

Pengawasan dan pembinaan terhadap Mahkamah Syar’iyah Meulaboh pada dasarnya tetap dilaksanakan secara berkala melalui monitoring, penertiban laporan dan administrasi Barang Milik Negara (BMN) seperti Laporan Mutasi Barang Triwulan (LMBT), Laporan Tahunan (LT), Buku Inventaris Barang, sosialisasi peraturan BMN melalui Konsolidasi baik yang dilaksanakan langsung Mahkamah Agung RI maupun Mahkamah Syar’iyah Aceh.

Tanah Gedung dan Bangunan

1. Tanah dan Gedung Kantor

Pada tahun 2018 kondisi tanah dan gedung kantor Satuan Kerja Mahkamah Syar’iyah Meulaboh dapat dilihat dalam tabel sebagai berikut:

No Satker Luas Tanah Luas Rumah Jumlah Unit Nilai Gedung
1 MS Meulaboh 611 m2 182 m2 1 Unit Rp. 233.342.000

2. Tanah dan Rumah Dinas

Pada tahun 2018  kondisi tanah dan rumah dinas Mahkamah Syar’iyah Meulaboh dapat dilihat dalam tabel sebagai berikut:

No Satker Luas Tanah Luas Rumah Jumlah Unit Nilai Gedung
1 MS Meulaboh 2 Unit

Dalam tahun 2018 Mahkamah Syar’iyah Meulaboh tidak ada pengadaan tanah dan pembangunan rumah negara.

 

3. Mess Pegawai

No Satker Luas Tanah Luas Bangunan Nilai Gedung
1 MS Meulaboh 5.193 m2 616 m2 Rp. 300.517.500

Untuk sementara gedung kantor lama Mahkamah Syar’iyah Meulaboh yang berlokasi di Jalan Gajah Mada No. 33 Meulaboh dijadikan tempat tinggal bagi para Hakim dan Pegawai, namun Kantror tersebut belum  dialih fungsikan sebagai mess karena belum turunnya PSP SIMAK BMN dan dapat dilihat dalam  tabel berikut ini :

Berdasarkan tabel diatas Mahkamah Syar’iyah Meulaboh belum memperoleh SK alih fungsi  Dari tabel tersebut diatas masih terdapat satuan kerja yang belum memperoleh SK alih fungsi dari Mahkamah Agung RI.

Fasilitas Perkantoran

No Sarana / Prasarana Jumlah Keterangan
1 Komputer 24 unit Rusak berat 11 unit
2 Laptop 21 unit Rusak berat 2 unit
3 Infokus 1 buah
4 PABX 3 unit Semua dalam keadaan rusak berat
5 Mesin Ketik 7 unit Rusak berat 1 unit
6 Mesin Fotocopy Tidak ada
7 Air Conditioner (AC) 19 unit Rusak berat 6 unit
8 Pesawat Telpon / Faximile 1 unit
9 Genset 1 buah
10 Printer 10 unit Rusak berat 2 unit
11 Scanner 3 buah
12 Server 2 unit
13 CCTV 1 set
14 TV 1 unit
15 Lemari Kayu 15 unit
16 Meja Kerja 35 Buah
17 Kursi 164 buah