Pengumuman Pengadaan Barang Jasa

Prosedur Pengadaan Barang Dan Jasa
Prosedur barang dan jasa yang dipakai adalah Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 beserta perubahan-perubahannya, yaitu:

a. Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2011
b. Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012
c. Peraturan Presiden Nomor 172 Tahun 2014
d. Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2015
e. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018

Untuk mengajukan pengadaan barang dan jasa dikirimkan kepada:
Pejabat Pengadaan Barang dan Jasa
Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh
Jln. RSUD Mauraxa, Gampong Mobi Banda Aceh
Nomor telepon (0651) 22437

Ulasan tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah

Kegiatan pengadaan barang/jasa terjadi di banyak aspek, tidak terkecuali dalam pemerintahan. Dalam pemerintahan, kegiatan tersebut memiliki ketentuan yang telah diatur dalam Peraturan Presiden no. 54 tahun 2010.

Kebutuhan barang/jasa ini dikelompokkan ke dalam beberapa jenis. Pertama, ada yang berupa barang, yakni setiap benda berwujud maupun tidak berwujud dan bergerak maupun tidak bergerak yang dapat diperdagangkan, digunakan, atau dimanfaatkan oleh penggunanya. Misalnya, bahan baku, barang setengah jadi, hingga barang jadi.

Kedua, terdapat pekerjaan konstruksi yang merupakan seluruh pekerjaan yang berkaitan dengan pelaksanaan konstruksi bangunan maupun pembuatan hal berwujud fisik lain. Misalnya, pekerjaan membangun gedung yang termasuk di dalamnya pekerjaan arstektural, sipil, elektrikal, dan lain-lain hingga pekerjaan penghancuran.

Ketiga, ada pula jasa konsultasi, sebuah jasa layanan profesional yang membutuhkan adanya keahlian tertentu di berbagai bidang keilmuan. Jasa konsultasi ini mengutamakan adanya olah pikir. Misalnya, jasa perancangan dan pengawasan, jasa keahlian profesi jasa pendampingan, hingga jasa konsultan hukum.

Terakhir, ada yang berupa jasa lainnya, yakni jasa yang membutuhkan sebuah kemampuan tertentu. Berbeda dengan jasa konsultasi yang mengutamakan olah pikir, jasa lainnya ini mengutamakan adanya keterampilan untuk menyelesaikan suatu pekerjaan selain jasa konsultasi, pelaksanaan pekerjaan konstruksi, dan pengadaan barang. Misalnya, jasa kebersihan, jasa penyedia tenaga kerja, jasa penulisan dan penerjemahan, jasa penyelenggaraan acara, hingga jasa internet.

Sangat diperlukan untuk mengenal jenis barang/jasa sekaligus karakteristiknya untuk menentukan banyak hal ke depannya, mulai dari sistem pengadaan, metode kualifikasi, jadwal pengadaan, hingga jaminan lelang yang nantinya akan dipergunakan dalam proses pemilihan penyedia barang/jasa.

Pengadaan barang/jasa ini juga memegang tujuh prinsip yang dijadikan sebagai dasar, yakni:

  1. Prinsip pertama ialah efisien. Hal ini dapat diukur terhadap seberapa besar upaya—termasuk di dalamnya dana dan daya—yang dikerjakan demi terpenuhinya barang/jasa dengan spesifikasi tertentu. Semakin kecil upaya yang dikerjakan, sebuah proses pengadaan akan dapat dikatakan semakin efisien.
  2. Prinsip kedua ialah efektif. Hal ini dapat diukur dari seberapa jauh barang/jasa yang diperoleh dari pengadaan yang dilakukan dapat memenuhi spesifikasi yang diharapkan.
  3. Prinsip ketiga adalah transparan, yang memastikan proses pengadaan suatu barang/jasa dapat diketahui secara luas. Proses ini meliputi dasar hukum, tata cara, spesifikasi barang/jasa, dan segala sesuatu yang berkaitan dengan proses pengadaan itu sendiri.
  4. Prinsip keempat ialah terbuka, yang menjadikan pengadaan barang/jasa dapat diikuti oleh semua penyedia barang/jasa dengan kriteria yang sudah terpenuhi dan mendukungnya dengan memberikan akses terhadap informasi tentang prosedur yang ditetapkan.
  5. Prinsip kelima adalah bersaing, yang menjadikan proses pengadaan barang/jasa menciptakan iklim persaingan sehat di antara penyedia barang/jasa tanpa adanya intervensi yang dapat mengganggu mekanisme dalam pasar.
  6. Prinsip keenam adalah adil, yang menjamin proses pengadaan barang/jasa memberikan perlakuan sama bagi seluruh calon penyedia barang/jasa yang tertarik tanpa ada perlakuan khusus bagi salah satunya.
  7. Prinsip terakhir ialah akuntabel, yang memastikan proses pengadaan barang/jasa dapat dipertanggung jawabkan sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku.

Masing-masing dari ketujuh prinsip ini adalah sama pentingnya dan harus dilaksanakan serentak untuk memperoleh barang/jasa yang sesuai dengan spesifikasi yang dibutuhkan. Tentu saja, selalu diharapkan bahwa barang/jasa tersebut memiliki kualitas maksimum, namun dengan biaya pengadaan minimum.

Lebih lagi, penyedia barang/jasa pun akan terpacu untuk turut serta berkompetisi dalam persaingan yang sehat dan menghasilkan barang/jasa dengan kualitas yang tentunya lebih baik lagi.