RAPAT KOORDINASI NASIONAL
RAPAT KOORDINASI NASIONAL SELASA, 31 OKTOBER 2023 Meulaboh | Selasa, 31 Oktober 2023, Ibu PUTRI MUNAWARAH, S.SY. Hakim Mahkamah Syar'iyah Meulaboh Mengikuti Undangan Rapat Koordinasi Nasional Klaster Pemenuhan Hak Anak…
RAPAT KOORDINASI NASIONAL SELASA, 31 OKTOBER 2023 Meulaboh | Selasa, 31 Oktober 2023, Ibu PUTRI MUNAWARAH, S.SY. Hakim Mahkamah Syar'iyah Meulaboh Mengikuti Undangan Rapat Koordinasi Nasional Klaster Pemenuhan Hak Anak…
Jarimah koneksitas dalam Qanun Acara Jinayat Aceh (selanjuta disingkat QAJ) dapat dianggapmerupakan istilah lain dari tindak pidana koneksitas yang terdapat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Dalam buku Qanun…
KEDUDUKAN AHLI WARIS PENGGANTI DALAM HUKUM WARIS ISLAM Oleh: Ansarullah, S.H CPNS Analis Perkara Peradilan Mahkamah Syar’iyah Meulaboh Latar Belakang Hukum waris adalah hukum yang mengatur tentang peralihan…
Pengaturan Informasi Elektronik sebagai Alat Bukti Sah dalam Persidangan Perceraian di Mahkamah Syar’iyah Oleh: Fadhilah Halim, S.H.I., M.H A. Pendahuluan 1. Latar belakang Perkembangan teknologi informasi di era Revolusi Industri…
HUKUMAN CAMBUK DI MASA PANDEMI COVID-19 Dr. Indra Suhardi, M. Ag. (Hakim Mahkamah Syar’iyah Sigli) I. PENDAHULUAN Sejak menyebarnya virus corona disease (covid-19) di Indonesia sekitar bulan Maret 2020 telah…
Perubahan Usia Perkawinan dan Maraknya Permintaan Dispensasi Oleh Fadhilah Halim, S.H.I, M.H A. PENDAHULUAN Tulisan ini bermula dari pembahasan para hakim perempuan di grup whatsapp "Cakrawati Pengadilan Agama" mengenai semakin…
Kembalinya Teknologi Informasi Di Bumi Serambi Mekkah Oleh : Luqmanul Hakim, A.Md. (DCB) Saat ini pengembangan dan penggunaan teknologi semakin canggih dan sangat besar. Bisa dikatakan mulai anak-anak usia 2…
Oleh : Wafda Husnul Mukhiffa, Lc (Calon Hakim PA Penajam) A. Pendahuluan Ketika hendak memutuskan suatu perkara perceraian, seorang hakim memerlukan pertimbangan hukum yang tepat dengan penempatan pasal-pasal yang tepat.…
I. ZAMAN KESULTANAN ISLAM
Peradilan Islam telah lahir di Aceh sejak zaman jayanya Kerajaan Aceh. Pada masa itu peradilan dipegang oleh “Qadli Malikul ‘Adil” yang berkedudukan di ibukota kerajaan, Kutaraja. Qadli malikul ‘Adil ini kira-kira dapat disamakan dengan Mahkamah Agung, sebagai Pengadilan Tertinggi. Di masing-masing daerah Uleebalang terdapat Qadli Uleebalang yang memutuskan perkara di daerahnya. Banding terhadap putusan Qadli Uleebalang diajukan ke Qadli Malikul ‘Adil.
Qadli Malikul ‘Adil dan Qadli Uleebalang diangkat dari ulama-ulama yang cakap dan berwibawa. Karena perkara yang dibanding ke Qadli Malikul’Adil tidak banyak, maka Qadli Malikul ‘Adil lebih banyak bertugas memberikan fatwa dan nasehat kepada kerajaan. (lebih…)
Di era reformasi, semangat dan keinginan untuk melaksanakan syari’at Islam kembali menggema dikalangan rakyat Aceh, disamping tuntutan referendum yang juga disuarakan oleh sebahagian generasi muda pada waktu itu.
Para Ulama dan Cendikiawan muslim semakin intensif menuntut kepada Pemerintah Pusat, agar dalam rangka mengisi keistimewaan Aceh dan mengangkat kembali martabat rakyat Aceh supaya diizinkan dapat menjalankan Syari’at Islam dalam segala aspek kehidupan. Perjuangan tersebut akhirnya membuahkan hasil dengan lahirnya Undang-undang yang sangat penting dan fundanmental, yaitu : Undang-undang Nomor 44 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Keistimewaan Provinsi Daerah Istimewa Aceh. (lebih…)