Selasa, 24 Januari 2023, Hukuman cambuk dilaksanakan terhadap Pelanggar Syariat Islam berdasarkan Putusan Mahkamah Syar`iyah Meulaboh.
Pelaksanaan eksekusi cambuk dimulai pada pukul 10.00 WIB pagi melibatkan Mahkamah Syar`iyah Meulaboh, Kejaksaaan Negeri Aceh Barat dan Satpol PP dan WH Kabupaten Aceh Barat. Prosesi eksekusi cambuk bertempat di halaman Lembaga Pemasyarakatan Kelas II Meulaboh. Hadir dalam pelaksanaan eksekusi tersebut Ketua Mahkamah Syariah Meulaboh Sahril, S.H.I., M.H. di dampingi beberapa pegawai lainnya.
Eksekusi cambuk ini disaksikan langsung oleh Kapolres Aceh Barat, Dandim Aceh Barat, Asisten II Setdakab Aceh Barat, Kalapas Meulaboh, Hakim Pengadilan Negeri Meulaboh dan Kasatpol PP.
Adapun para terdakwa yang dijatuhi hukuman cambuk berdasarkan Putusan Mahkamah Syar`iyah Meulaboh yang telah berkekuatan hukum tetap yaitu perkara nomor 18/JN/2022/MS.Mbo, terpidana laki-laki dan perempuan melanggar Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat pasal 33 ayat 1 (Zina) hukuman hudud cambuk 100 kali. (Tim Redaksi)