Selasa, 25 Januari 2022, Hukuman cambuk dilaksanakan terhadap Pelanggar Syariat Islam berdasarkan Putusan Mahkamah Syar`iyah Meulaboh.
Pelaksanaan eksekusi cambuk dimulai pada pukul 10.00 WIB pagi melibatkan Mahkamah Syar`iyah Meulaboh, Kejaksaaan Negeri Aceh Barat dan Satpol PP dan WH Kabupaten Aceh Barat. Prosesi eksekusi cambuk bertempat di halaman Kejaksaan Negeri Kabupaten Aceh Barat. Hadir dalam pelaksanaan eksekusi tersebut Ketua Mahkamah Syariah Meulaboh Sahril, S.H.I., M.H. di dampingi Hakim Pengawas Evi Juismaidar, S.H.I.
Eksekusi cambuk ini disaksikan langsung oleh Kapolres Aceh Barat, Dandim Aceh Barat, Asisten II Setdakab Aceh Barat, Kalapas Meulaboh, Hakim Pengadilan Negeri Meulaboh dan Kasatpol PP.
Adapun para terdakwa yang dijatuhi hukuman cambuk berdasarkan Putusan Mahkamah Syar`iyah Meulaboh yang telah berkekuatan hukum tetap yaitu perkara nomor 8/JN/2021/MS.Mbo, 2 terpidana laki-laki melanggar pasal 33 ayat 3 (penyedia fasilitas) hukuman ta’zir cambuk 100 kali. Selanjutnya perkara nomor 9/JN/2021/MS.Mbo. 2 terpidana laki-laki dan perempuan melanggar pasal 33 ayat 1 (Zina) hukuman hudud cambuk 100 kali. (Tim Redaksi)