(Meulaboh). Jum’at, 17 Maret 2023. Bertempat di ruang mediasi Mahkamah Syar’iyah Meulaboh, pada hari Kamis 16 Maret 2023 Hakim mediator berhasil melakukan mediasi dalam perkara Pembatalan Hibah Nomor 38/Pdt.G/2023/MS.Mbo. Mediasi dilakukan oleh hakim mediator Evi Juismaidar, S.H.I. Dalam proses mediasi, hakim mediator mendorong para pihak untuk berdamai dan mencapai kesepakatan bersama tentang objek perkara yang disengketakan.
Mediasi tersebut dihadiri oleh Penggugat dan Kuasa hukumnya serta tergugat yang diwakili oleh kuasa hukumnya. Mediasi ini merupakan salah satu upaya non-litigasi yang dilakukan Mahkamah Syar’iyah Meulaboh sebagaimana amanat peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 tahun 2016 tentang prosedur mediasi di Pengadilan.
Dalam proses mediasi, ada beberapa kesepakatan yang berhasil dicapai diantaranya para pihak setuju untuk tidak melanjutkan perkara dan Penggugat berkewajiban untuk mencabut gugatannya.
Keberhasilan mediasi yang dilakukan oleh hakim mediator di Mahkamah Syar’iyah Meulaboh dalam perkara pembatalan hibah tersebut menambah daftar perkara yang berhasil diselesaikan melalui mekanisme non-litigasi dengan tercapainya perdamaian antara para pihak.
Hal ini merupakan sesuatu yang patut diapresiasi, karena hakim mediator telah menjalankan tugasnya dengan baik. Semoga kedepan lebih banyak perkara yang berhasil dimediasi di Mahkamah Syar’iyah Meulaboh.