(Meulaboh). Pada hari ini Senin 29 Mei 2023 hakim mediator Mahkamah Syar’iyah Meulaboh berhasil melakukan mediasi perkara Perceraian dalam perkara Nomor 107/Pdt.G/2023/MS.Mbo. Mediasi dilakukan oleh hakim mediator H. Ahmad Jajuli, S.H.I. M.H yang berhasil mendorong para pihak dalam hal ini suami dan istri untuk berdamai dan rujuk kembali untuk membina bahtera rumah tangga.
Perkara perceraian merupakan perkara yang paling banyak diterima di Mahkamah Syar’iyah Meulaboh. Berhasilnya mediasi oleh hakim mediator dalam perkara tersebut merupakan tujuan utama dari penyelesaian perkara, karena adanya kesepakatan bagi suami dan istri untuk tidak melanjutkan perkara dan selesainya perselisihan yang selama ini terjadi dalam rumah tangga mereka. Keberhasilan hakim mediator dalam menyelesaikan perselisihan dalam rumah tangga suatu yang patut di apresiasi dan menjadi bagian dari prestasi kinerja baik bagi hakim mediator maupun Mahkamah Syar’iyah Meulaboh.