(Meulaboh). Pada hari ini Selasa 1 Agustus 2023 Hakim Mediator Mahkamah Syar’iyah Meulaboh berhasil melakukan mediasi dalam perkara Pembagian Harta Bersama Nomor 160/Pdt.G/2023/MS.Mbo. Mediasi dilakukan oleh hakim mediator Evi Juismaidar, S.H.I. berhasil mendorong para pihak untuk berdamai dan mencapai kesepakatan bersama tentang objek perkara Harta Bersama yang disengketakan. Proses mediasi yang berlangsung di ruang mediasi Mahkamah Syar’iyah Meulaboh dihadiri oleh dihadiri oleh Penggugat serta Tergugat.
Mediasi ini merupakan salah satu upaya non-litigasi yang dilakukan Mahkamah Syar’iyah Meulaboh sebagaimana amanat peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 tahun 2016 tentang prosedur mediasi di Pengadilan. Dalam proses mediasi, para pihak sepakat terkait metode pembagian harta bersama yang sebagian akan dijual untuk pelunasan utang. Keberhasilan mediasi yang dilakukan oleh hakim mediator di Mahkamah Syar’iyah Meulaboh dalam perkara harta bersama menambah daftar perkara yang berhasil diselesaikan melalui mekanisme non-litigasi, sehingga tercapai perdamaian antara para pihak. Keberhasilan hakim mediator dalam menyelesaikan perkara melalui proses mediasi patut diapresiasi, karena dapat meyakinkan para pihak untuk berdamai dan mencapai kesepakatan sehingga dapat mengakhiri sengketa.