Selasa, 15 Februari 2022, Hakim Mediator Mahkamah Syar’iyah Meulaboh Ibu Evi Juismaidar.,S.H.I, telah berhasil mendamaikan para pihak berperkara dalam perkara Cerai Gugat di Mahkamah Syar’iyah Meulaboh melalui proses mediasi.
Berdasarkan Perma Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan, Mediasi adalah cara penyelesaian sengketa melalui proses perundingan untuk memperoleh kesepakatan Para Pihak dengan dibantu oleh Mediator.
Evi Juismaidar.,S.H.I., selaku Mediator telah berupaya mendamaikan kedua belah pihak yang semulanya bertikai kemudian sepakat rujuk kembali dan mempertahankan rumah tangga setelah mendapat nasihat dan upaya mediasi dari hakim mediator MS Meulaboh.
Hal ini merupakan suatu prestasi bagi hakim mediator dan bagi Mahkamah Syar’iyah Meulaboh karena bisa mendamaikan kedua belah pihak yang berperkara.
Kemudian hasil perdamaian kedua belah pihak tersebut dituangkan dalam sebuah kesepakatan perdamaian yang didalamnya berisi hal-hal yang disepakati oleh kedua belah pihak dan ditandatangani sebagai bukti kesepakatan Perdamaian.