Kamis ,29/11/2018, Kejaksaan Negeri Aceh Barat, memusnahkan barang bukti (BB) berbagai kasus pidana umum dan Jinayat yang perkaranya sudah inkrah (berkekuatan hukum tetap). Diataranya berupa barang bukti yaitu Sabu-sabu : 96,36 Gram, Ganja 4.991.70. Gram dan Minuman Keras sebanyak 200 botol dan acara tersebut turut dihadiri Wakil Ketua Mahkamah Syar’iyah Meulaboh Bapak (Sahri,S.HI.M.H)
Dalam perkara Qamar atau minuman keras pihak kejaksaan Negeri Aceh Barat memusnahkan 200 botol , yang merupakan Barang Bukti perkara yang sudah memliliki Kekuatan hukum tetap dari Mahkamah Syar’iyah Meulaboh.
Pemusnahan barang bukti dilaksanakan di halaman Kejari setempat dipimpin Kajari Ahmad Sahrudin,S.H,.M.H,. Dan juga dihadiri unsur Muspida dan Perwakilan Unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah( Forkonpimda) di dalam pemusnahan Barang Bukti tersebut. ( Tim Redaksi )