Kamis (11/05/2023), Ketua Mahkamah Syar’iyah Meulaboh, H. Ahmad Jajuli, S.H.I., M.H. menghadiri kegiatan Pemusnahan Barang Bukti Narkotika dan Non Narkotika di Kantor Kejaksaan Negeri Aceh Barat. Kegiatan Pemusnahan Barang Bukti bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Aceh Barat yang dipimpin langsung oleh Keepala Kejaksaan Negeri Aceh Barat, Kapolres dan Kasat Narkoba Polres Aceh Barat, BNN Aceh Barat dan pejabat terkait lainnya serta awak media.

Pemusnahan Barang Bukti Perkara Tindak Pidana Umum Yang Telah Berkekuatan Hukum Tetap (Inkracht) di Kejaksaan Aceh Barat. Adapun barang bukti yang dimusnahkan antara lain Narkotika jenis Sabu-Sabu, Ganja, Handphone dan Senjata Tajam. Barang-barang tersebut dimusnahkan karena telah mendapatkan putusan Hakim Pengadilan Negeri Meulaboh dan telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

 

Tinggalkan Balasan