TimmariPada hari Selasa, tanggal 31 Mei 2016 Mahkamah Syar’iyah Meulaboh kedatangan Tim dari Pusat Penelitian dan Pengembangan Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung RI yang dipimpin langsung oleh Drs. Alaidin, M.H selaku Koordinator Peneliti, Dr. Ismail Rumadan, M.H selaku Peneliti, Khaerul Saleh, S.H (Pembantu Peneliti), Hudan Isnawan, S.H., M.S.I (Pengolah data).

Berdasarkan SK Kepala Pusat Penelitian dan Pengembangan Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung RI Prof. Dr. Basuki Rekso Wibowo, S.H., M.S nomor 11/BLD.2/SK/IV/2016 tanggal 07 April 2016, tim ini akan melakukan penelitian terkait Fungsi Penahanan dalam kaitannya dengan penyelesaian perkara Jinayat di Nanggroe Aceh Darussalam, dan akan mengunjungi 10 (sepuluh) Mahkamah Syar’iyah yang ada di Aceh dari tanggal 29 Mei 2016 hingga 17 Juni 2016 untuk mengumpulkan bahan-bahan yang berkaitan dengan masalah tersebut, serta mewawancarai Ketua MS Meulaboh untuk kepentingan data yang dimaksud.

timmari2

Dra. ANB Muthmainah WH selaku Ketua Mahkamah Syar’iyah menyambut kedatangan tim tersebut di ruang kerjanya, beliau juga mempersilahkan tim untuk mengambil data seluas-luasnya dan sebanyak-banyaknya dari MS Meulaboh guna kepentingan dimaksud, dan berharap hasil penelitian tersebut dapat bermanfaat untuk kemajuan pelaksanaan Hukum Jinayat di Provinsi Aceh.

                Sekitar 1 (satu) jam tim yang diketua Drs. Alaidin, MH yang juga Asisten pada Mahkamah Agung RI tersebut melakukan pengumpulan data, kemudian tim memohon pamit untuk melanjutkan tugas ke Mahkamah Syar’iyah Sabang, dan memohon kepada seluruh warga peradilan di MS Meulaboh agar tim didoakan menyelesaikan tugas ini dengan baik.

(fikri Oslami)

Tinggalkan Balasan