Meulaboh, Bertempat di ruang persidangan, pada Rabu tanggal 23 Agustus 2023 mahasiswa/i STAIN Teungku Dirundeng dan Universitas Teuku Umar mengikuti praktek Peradilan Semu di Mahkamah Syar’iyah Meulaboh. Kegiatan tersebut dimulai dengan pengarahan dan bimbingan oleh Hakim Mahkamah Syar’iyah Meulaboh Evi Juismaidar, S.H.I. Dalam arahannya, Hakim Mahkamah Syar’iyah tersebut menyatakan bahwa praktik peradilan semu sangat berguna bagi mahasiswa/i magang untuk mengetahui proses jalanya persidangan mulai dari awal hingga akhir. Melalui praktik peradilan semu, mahasiswa/i juga bisa mempraktikan secara langsung pengetahuan hukum materil bidang perdata agama dan hukum acara peradilan agama yang telah mereka pelajari sebelumnya.
Kegiatan tersebut diakhiri dengan sharing session dengan Hakim Mahkamah Syar’iyah Meulaboh, dimana dalam sesi tersebut, para mahasiswa diberikan kesempatan untuk bertanya dan berdiskusi secara langsung dengan hakim berkaitan terkait teknis persidangan dan pengalamannya dalam mengadili perkara-perkara perdata agama.