Jum’at, 03/12/2021, Mahkamah Syar’iyah Meulaboh melakukan kerja sama dengan Pengadilan Agama Stabat dalam melakukan persidangan secara virtual dalam pemeriksaan perkara Cerai Gugat Nomor 1999/Pdt.G/2021/PA.Stb. karena Pihak Tergugat berada di Wilayah Hukum  Mahkamah Syar’iyah Meulaboh.

Persidangan perkara Cerai Gugat dengan Majelis Hakim Ibu Dra. Rita Nurtini, M.Ag. (Hakim Ketua), Ibu Dra. Siti Masitah, S.H. (Hakim Anggota), Ibu Dra. Hj. Mardiah, M.Ag. (Hakim Anggota), dan Ibu Dra. Zuairiah, S.H. (Panitera Pengganti). Sidang dilaksanakan di Ruang Sidang Utama Pengadilan Agama Stabat yang dihadiri oleh Penggugat dan Tergugat secara Virtual di Ruang Sidang Mahkamah Syar’iyah Meulaboh.

Pelaksanaan pemeriksaan persidangan elektronik tersebut mengacu pada PERMA Nomor 1 Tahun 2019 jo. SK KMA Nomor 129/KMA/SK/VIII/2019 tentang Administrasi dan Persidangan Perkara secara Elektronik. Persidangan Elektronik ini adalah salah satu bentuk terobosan Mahkamah Agung RI yang mampu memangkas jarak, waktu, dan biaya bagi pihak berperkara, dengan fasilitas persidangan virtual dan kerja sama antara Pengadilan Agama.

Tinggalkan Balasan