Meulaboh, 26 November 2025 – Dalam rangka menjamin akurasi dan keabsahan data di persidangan, Mahkamah Syar’iyah (MS) Meulaboh telah menggelar Sidang Pemeriksaan Setempat (Descente) untuk perkara harta bersama bernomor 217/Pdt.G/2025/MS.Mbo. Sidang luar ruangan ini dilaksanakan pada Rabu, 26 November 2025, Berlokasi di Dusun Putro Ijo, Gampong Leuhan, Kecamatan Johan Pahlawan, Kabupaten Aceh Barat.

Pemeriksaan Setempat merupakan bagian dari tahapan persidangan yang diamanatkan oleh hukum acara perdata. Tujuannya adalah agar Majelis Hakim dapat melakukan verifikasi secara langsung terhadap kondisi faktual objek sengketa, sehingga putusan yang diambil kelak berdasar pada data yang komprehensif dan akurat.

Pelaksanaan sidang ini dipimpin langsung oleh Weri Siswanto BAD, S.H.I. selaku Ketua Majelis dengan didampingi oleh Ansarullah, S.H. dan Miratil Hayati Mufidhah, S.H. selaku Hakim-Hakim Anggota serta dibantu oleh Rizky Muktamirul Khair, S.H. selaku Panitera Sidang dan Vinda Yulistia, A.Md.AB selaku Jurusita Pengganti.

Hadir dalam kegiatan tersebut seluruh pihak yang berperkara, yaitu Penggugat dan Kuasa Hukumnya serta Tergugat. Turut hadir pula Keuchik Leuhan dan Kepala Dusun Putro Ijo yang mewakili pemerintah gampong setempat. Guna menunjang tertib acara, personil Kepolisian Sektor (Polsek) Johan Pahlawan juga hadir untuk memberikan pengamanan.

Objek material yang menjadi fokus pemeriksaan dalam sidang ini adalah sebidang tanah beserta bangunan rumah yang terletak di atasnya.

Dalam konteks peradilan, Pemeriksaan Setempat memiliki nilai strategis. “Upaya verifikasi lapangan ini sangat penting untuk memastikan kesesuaian antara fakta yang terungkap di persidangan dengan kondisi riil di lapangan. Tujuannya agar putusan yang dijatuhkan Mahkamah nantinya bersifat executable atau dapat dilaksanakan dengan jelas dan tidak menimbulkan multi tafsir,” jelas juru bicara Mahkamah Syar’iyah Meulaboh.

Dengan dilaksanakannya kegiatan ini, Mahkamah Syar’iyah Meulaboh menunjukkan komitmennya dalam menyelenggarakan peradilan yang tidak hanya prosedural, tetapi juga substantif, adil, dan berkualitas.

Humas
Mahkamah Syar’iyah Meulaboh