Meulaboh – Kamis 19 Oktober 2023, Mahkamah Syar’iyah Meulaboh berhasil melaksanakan eksekusi dalam perkara Harta Bersama Nomor 267/Pdt.G/2021/MS.Mbo tanggal 06 Januari 2022. Eksekusi dilaksanakan oleh Rizki Muammar, S.HI selaku Panitera serta 2 (dua) orang saksi yaitu Fariz Isdayada Syahputra, S.H dan Zamzami yang ditunjuk dan atas perintah Ketua Mahkamah Syar’iyah Meulaboh dengan Surat Penetapan Eksekusi Nomor: 2/Pdt.Eks/2023/MS.Mbo. Eksekusi tersebut juga dihadiri oleh Pemohon Eksekusi dan/atau Kuasa Pemohon Eksekusi serta Termohon Eksekusi dan para aparatur gampong Drien Rampak serta petugas kepolisian dari Polsek Meureubo.
Petugas eksekusi tiba di lokasi obyek yang menjadi sengketa dalam perkara ini yang terletak di Gampong Ujoeng Drien, Kecamatan Meureubo, Kabupaten Aceh Barat. Selanjutnya petugas eksekusi menyampaikan maksud dan tujuan kepada para Pemohon dan Termohon Eksekusi serta Keuchik Gampong Ujong Drien yaitu untuk melaksanakan eksekusi atas obyek benda tetap yaitu bangunan berupa Ruko.
Setelah objek sengketa di atas dibenarkan oleh kedua belah pihak, petugas eksekusi membacakan berita acara eksekusi. Selanjutnya dibagikan kepada pihak Pemohon dan Termohon Eksekusi sebagaimana bunyi amar putusan Mahkamah Syar’iyah Meulaboh tersebut Setelah eksekusi dilaksanakan kemudian berita acara eksekusi Nomor: 3/Pdt.Eks/2023/MS.Mbo tanggal 19 Oktober 2023 ditandatangani oleh petugas eksekusi dan salinannya diserah terimakan kepada para pihak. Eksekusi berlangsung damai dan tanpa adanya masalah. Panitera Mahkamah Syar’iyah Meulaboh dalam kata-kata sambutannya saat eksekusi mengatakan bahwa “Eksekusi yang baik ialah eksekusi yang dilakukan dengan damai, para pihak telah mentaati secara sukarela sesuai dengan putusan Pengadilan”.