Kamis 20 Juli 2017, merupakan hari bersejarah bagi sebagian masyarakat Kabupaten Nagan Raya, karena pada hari itu Mahkamah Syar’iyah Meulaboh mengadakan sidang itsbat nikah terhadap 50 (lima puluh) pasangan suami istri yang belum memiliki Buku Nikah, karena pernikahan mereka yang telah dilaksanakan dulu tidak tercatat di Kantor Urusan Agama (KUA).

Sidang itsbat nikah itu dilaksanakan secara terpadu antara Mahkamah Syar’iyah Meulaboh, Kementerian Agama Kab. Nagan Raya, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kab. Nagan Raya dan Dinas Syari’at Islam Kab. Nagan Raya. Kegiatan ini disponsori atau dibiayai sepenuhnya oleh Dinas Syari’at Islam Aceh yang dipimpin oleh Dr. Munawar A. Djalil, MA. sebagai Kepala Dinasnya.

IMG-20170724-WA0001

Acara yang dimulai pada pukul 09.30 WIB itu dibuka oleh Bupati Nagan Raya yang diwakili oleh Asisten I Bidang Pemerintahan Zulfikar, SH. berlangsung di aula utama alun-alun (lapangan) Pemkab. Nagan Raya, diikuti oleh 50 (lima puluh) pasangan suami istri yang berasal dari 9 (sembilan) Kecamatan, yaitu Kec. Seunagan Timur : 7 pasang, Kec. Kuala : 7 pasang, Kec. Kuala Pesisir : 8 pasang, Kec. Suka Makmue : 4 pasang, Kec. Seunagan : 4 pasang, Kec. Tadu Raya : 3 pasang, Kec. Darul Makmur : 10 pasang, Kec. Beutong : 7 pasang.

Kepala DSI Aceh yang diwakili oleh Dr. Syukri Muhammad Yusuf MA. Kepala Bidang Bina Hukum Syariat Islam dan Hak Asasi Manusia, menyampaikan bahwa sidang itsbat nikah ini sangat penting artinya bagi masyarakat terutama bagi masyarakat miskin dan korban konflik dan Tsunami Aceh karena dengan adanya sidang itsbat seperti ini maka masyarakat akan memiliki bukti nikah yang sangat dibutuhkan untuk mengurus berbagai dokumen hukum dan dokumen kependudukan lainnya diantaranya seperti Akta Kelahiran Anak. Oleh karena itu pada masa yang datang, beliau berharap kegiatan serupa dapat diinisiasi oleh pihak Pemerintah Kabupaten Nagan Raya.

IMG-20170724-WA0002

IMG-20170724-WA0003

  Dalam sambutannya, Bupati Nagan Raya menyambut baik pelaksanaan sidang itsbat nikah terpadu ini karena kegiatan ini sangat penting dan sangat bermanfaat bagi masyarakat terutama sekali bagi yang belum memiliki Buku Nikah, karena dengan dikeluarkannya Penetapan itsbat nikah oleh Mahkamah Syar’iyah, maka masyarakat dapat mengurus Buku Nikah di KUA, selanjutnya Dinas Dukcapil dapat mengeluarkan Akta Kelahiran Anak dan dokumen-dokumen kependudukan lainnya. Lebih lanjut Bupati Nagan Raya menyatakan pada tahun 2018 akan menyediakan anggaran untuk pelaksanaan kegiatan istbat nikah terpadu ini, karena masih ada sekitar 3000 lebih masyarakat Nagan Raya yang belum memiliki Buku Nikah akibat terjadinya konflik Aceh dan tsunami.

Dalam kegiatan Sidang Terpadu tersebut, selain Ketua, Mahkamah Syar’iya Meulaboh (Drs. H. Juwaini, SH. MH) juga menunjuk 3 (tiga) orang Hakim dan Panitera Pengganti untuk melaksanakan sidang itsbat nikah dan beberapa orang petugas serta tenaga operator IT yang mensuport kelancaran pelaksanaan sidang tersebut.

Sidang itsbat nikah terpadu tersebut selesai dilaksanakan pada pukul 15.00 WIB, selanjutnya semua penetapan Mahkamah Syar’iyah Meulaboh yang dikeluarkan pada saat sidang terpadu tersebut pada saat itu telah diserahkan kepada pihak Kementerian Agama Kabupaten Nagan Raya untuk dicatat pernikahannya dan dibuatkan Akta Nikah, kemudian pihak Dinas Dukcapil langsung membuat Akta Kelahiran bagi anak-anak pasangan suami istri tersebut. (Tim redaksi website MS Mbo)

Tinggalkan Balasan