Meulaboh – Bertempat di ruang sidang utama, pada Senin 28 Agustus 2023 Mahkamah Syar’iyah Meulaboh kembali melaksanakan persidangan secara virtual dalam perkara Permohonan Ahli Waris Nomor 84/Pdt.P/2023/MS.Mbo. Perkara tersebut diperiksa oleh Evi Juismaidar, S.H.I sebagai Hakim tunggal dan dihadiri oleh para Pemohon yang terdiri dari 5 (lima) orang Pemohon. Salah satu Pemohon dalam perkara ini tidak dapat hadir secara langsung di ruang sidang utama Mahkamah Syar’iyah Meulaboh karena berkedudukan di wilayah hukum Pengadilan Agama Cibinong, sehingga Para Pemohon mengajukan permohonan agar dapat dilaksanakan persidangan secara virtual. Mahkamah Syar’iyah Meulaboh memfasilitasi untuk memberikan kemudahan bagi para pihak dengan menyediakan perangkat aplikasi Zoom Meeting yang di koneksikan dengan Pengadilan Agama tempat salah satu Pemohon berdomisili.
Pelaksanaan persidangan secara virtual ini merupakan bagian dari implementasi Perma Nomor 1 tahun 2019 sebagaimana yang telah diubah dengan Perma Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Perma Nomor 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan secara Elektronik. Sidang secara virtual ini merupakan bentuk komitmen Mahkamah Syar’iyah Meulaboh untuk memberikan pelayanan yang prima dengan mewujudkan asas peradilan cepat, sederhana dan biaya ringan. (Tim Redaksi)