Sehubungan dengan Surat Kepala Satuan Pamong Praja Dan Wilayah Hisbah Kabupaten Aceh Barat Nomor : 700/259/WH/2018,Tanggal 31 Mei 2018, Perihal Tata cara Pengalokasian Dana Penegakan Hukum Jinayat dalam APBK berdasarkan Pergub Nomor 5 Tahun 2018, Tentang Pelaksanaan Hukum Acara Jinayat. Maka Pada hari Selasa (24/7/2018), maka Mahkamah Syar’iyah Meulaboh telah melaksanakan rapat tentang tata Cara Pengalokasian Dana Penegakan Hukum Jinayat Dalam APBK berdasarkan Pergub Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Pelaksanaan Hukum Acara Jinayat di ruang Kerja Ketua Mahkamah Syar’iyah Meulaboh yang dimulai Jam 09.00 Wib.
Dalam Rapat tersebut Sekretaris menjelaskan tentang Pengalokasian Dana Penegakan Hukum Jinayat khususnya bagian Kepaniteraan. Kemudian, rapat dipimpin langsung oleh Ketua Mahkamah Syar’iyah Meulaboh Dr.Jakfar, SH., MH., serta dihadiri Panitera, Wakil Panitera, Sekretaris,Panmud Jinayat, Panmud Hukum, Panmud Gugatan dan Kasub IT dan Jurusita.
Adapun materi Rapat, selain Pembahasan tentang Pengalokasian Dana Penegakan Hukum Jinayat juga membahas rincian tentang hal tersebut dibidang perkara Jinayat.
Dalam rapat tersebut Ketua Mahkamah Syar’iyah Meulaboh menyampaikan Peraturan-peraturan yang menyangkut Standar tentang tata Cara Pengalokasian Dana Penegakan Hukum Jinayat Dalam APBK berdasarkan Pergub Nomor 5 Tahun 2018, dalam kaitannya dengan penyusunan Rencana Strategis ( Renstra ), perencanaan anggaran Jinayat.
Setelah rapat berakhir dan seluruh hasil rapat tersebut akan dituangkan oleh Notulen yang dijadikan sebagai Rencana Pengalokasian Dana Jianayat dan akan diusulkan ke Pemkab Aceh Barat, untuk Tahun 2019. (Tim Redaksi MS Meulaboh)