Meulaboh. Kamis, 20 April 2023 Mahkamah Syar’iyah Meulaboh melakukan sidang Pemeriksaan Setempat (Descente) dalam perkara gugatan harta bersama. Pemeriksaan setempat atau descente adalah pemeriksaan mengenai perkara oleh hakim karena jabatannya yang dilakukan di luar gedung tempat kedudukan pengadilan, agar hakim dengan melihat sendiri memperoleh gambaran atau keterangan yang memberi kepastian tentang peristiwa-peristiwa yang menjadi sengketa.

Pemeriksaan Setempat dilakukan terhadap sejumlah objek sengketa dalam perkara Harta Bersama Nomor 59/Pdt.G/2023/MS.Mbo yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Mahkamah Syar’iyah Meulaboh tanggal 22 Februari 2023. Pemeriksaan setempat dilaksanakan oleh tim yang terdiri dari Ahmad Jajuli, S.H.I., M.H. Zulfikri, S.H.I., M.H. dan Evi Juismaidar, S.H.I selaku Majelis Hakim, dibantu oleh Dewi Kartika, S.H., M.H. selaku Panitera Pengganti dan anggota tim lainnya Jafar dan Zamzami. Sidang tersebut juga dihadiri oleh Penggugat dan Kuasanya serta Tergugat dan Kuasanya. Adapun beberapa objek perkara yang dijadikan objek pemeriksaan adalah sebidang tanah dan rumah, tanah kebun sawit dan beberapa objek benda bergerak lainnya.

Meskipun pemeriksaan setempat bukan alat bukti sebagaimana Pasal 164 HIR, tetapi dengan adanya pemeriksaan setempat hakim memperoleh kepastian peristiwa yang disengketakan. Setelah berlangsung dengan aman dan tertib selama lebih kurang 4 jam dan dirasa cukup, maka Majelis Hakim menutup sidang Pemeriksaan Setempat pada hari itu.

Sidang pemeriksaan setempat (Descente) adalah termasuk tahapan persidangan, Majelis Hakim akan melihat secara langsung kondisi (riil) objek sengketa dan memastikan bahwa objek sengketa yang terungkap dipersidangan sesuai dengan kondisi (riil) dilapangan, jangan sampai putusan Mahkamah Syar’iyah Meulaboh yang dihasilkan akhirnya nanti non executable (eksekusi yang tidak dapat dijalankan).

Tinggalkan Balasan