Banda Aceh, 10 Juli 2024 – Ketua dan Hakim Mahkamah Syar’iyah Meulaboh, H. Ahmad Jajuli, S.H.I., M.H., dan Putri Munawarah, S.Sy. menghadiri undangan Kegiatan Pembahasan dan Uji Publik Naskah Pedoman Implementasi Restorative Justice Perkara Jinayah yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung RI di Hermes Palace Hotel, Banda Aceh. Kegiatan ini berlangsung dari tanggal 09 Juli 2024 sampai dengan 12 Juli 2024.
Kegiatan tersebut dimulai dengan sambutan Ketua Mahkamah Syar’iyah Aceh Dr. Drs. H. Rafi’uddin, M.H. dan dibuka oleh Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Drs. H. Muchlis, S.H., M.H. Acara ini dihadiri oleh Hakim Agung Kamar Agama, Dr. H. Yassardin, SH., M.Hum, Plt. Direktur Pembinaan Administrasi Peradilan Agama Drs. Arief Hidayat, S.H., M.M., Wakil Ketua dan para Hakim Tinggi Mahkamah Syar’iyah Aceh, Ketua dan para Hakim Mahkamah Syar’iyah Kabupaten/Kota se-Aceh serta para stakeholder terkait sekaligus sebagai narasumber dalam kegiatan tersebut.
Kegiatan ini dilaksanakan sesuai dengan Surat Tugas Ketua Mahkamah Syar’iyah Aceh Nomor: 927/KMSP.W1-A/ST.KP7.1/VII/2024. Tujuan utama dari kegiatan ini adalah untuk memperkuat pendekatan keadilan restoratif dalam sistem peradilan, dengan harapan dapat mencapai resolusi yang lebih adil dan harmonis bagi semua pihak yang terlibat serta dengan adanya pedoman, diharapkan penerapan keadilan restoratif dalam perkara jinayah akan berjalan lebih efektif dan efisien, serta memberikan manfaat yang nyata bagi seluruh komponen masyarakat. (RMK)