Meulaboh. Senin, 13 Februari 2023. Mahkamah Syar’iyah Meulaboh kembali menyelenggarakan agenda untuk sidang keliling yang bertempat di Kantor Urusan Agama Kecamatan Kaway XVI, dan Kantor Urusan Agama Kecamatan Bubon Kabupaten Aceh Barat. Sidang keliling dilaksanakan berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Pelayanan Terpadu Sidang Keliling Pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama/Mahkamah Syar’iyah dalam Rangka Penerbitan Akta Perkawinan, Buku Nikah, dan Akta Kelahiran.
Pada penyelenggaraan sidang keliling hari ini Mahkamah Syar’iyah Meulaboh membuat inovasi berupa PTSP On Location pada agenda sidang keliling untuk periode tahun 2023. PTSP On Location adalah pelayanan terpadu satu pintu ditempat tertentu yg mana penyelenggaraan PTSP tersebut bisa diadakan ketika ada sidang keliling atau sidang terpadu. PTSP On Location merupakan layanan yang dapat memudahkan para pihak yang ingin mendapatkan informasi berpekara yang tempat tinggalnya jauh dari kantor. Pelayanan PTSP On Location tersebut akan sama seperti pelayanan yang diberikan dikantor Mahkamah Syar’iyah Meulaboh.
Untuk para pihak dalam hal pengambilan produk pengadilan, bisa mengambil di PTSP On Location dengan syarat 2 hari sebelumnya menghubungi nomor contact resmi kantor Mahkamah Syar’iyah Meulaboh. Agar produk pengadilannya disiapkan terlebih dahulu dan kemudian dapat diambil di PTSP On Location.