Kamis, 28/05/2020, Mahkamah Syar’iyah Meulaboh kembali melaksanakan Sidang Perkara Jinayat Melalui Teleconference bertempat di Ruang Sidang Utama Mahkamah Syar’iyah Meulaboh. Sidang melalui teleconference tersebut merupakan salah satu upaya pencegahan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Yang berkerja sama dengan Kejaksaan Negeri Meulaboh dan Kepala LAPAS Meulaboh dalam melaksanakan sidang via teleconference ini. Pelaksanaan sidang via teleconference tersebut berpedoman kepada Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Selama Masa Pencegahan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di Bawahnya.
Proses sidang via teleconference yang berlangsung pada hari kamis tanggal 28 Mei 2020, mulai Jam 09 Wib s/d selesai, dengan menyidangkan 2 (dua) Perkara Jinayat masing-masing dengan Klasipikasi perkara Nomor : 4/JN/2020/MS.Mbo dan Nomor: 5/JN/2020/MS.Mbo, masing-masing sidang pertama pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum.
Dalam persidangan tersebut, Majelis Hakim didampingi Panitera Pengganti hadir di Ruang Sidang Utama Mahkamah Syar’iyah Meulaboh dengan Proses persidangan via teleconference berlangsung dengan lancar, di mana Majelis Hakim, Jaksa Penuntut Umum (JPU), LAPAS dan Terdakwa dapat berinteraksi seperti berhadapan secara langsung hingga selesai akhir persidangan. (Tim Redaksi)
Sukses Selalu MS. Meulaboh
???