Mahkamah Syar’iyah Meulaboh kembali melaksanakan Sidang lanjutan Perkara Jinayat Melalui Teleconference bertempat di Ruang Sidang Utama Mahkamah Syar’iyah Meulaboh.

Acara Proses sidang via teleconference yang berlangsung pada hari kamis  tanggal 16 April 2020, mulai Jam 14.00 Wib s/d selesai, dimana dalam persidangan tersebut, Majelis Hakim didampingi Panitera Pengganti hadir di Ruang Sidang Utama Mahkamah Syar’iyah Meulaboh dengan Proses persidangan via teleconference  yang berlangsung dengan lancar, di mana Majelis Hakim, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan Terdakwa dapat berinteraksi seperti berhadapan secara langsung dengan  menyidangkan 3 (tiga) Perkara Jinayat masing-masing dengan Klasifikasi perkara Nomor :1/JN/2020/MS.Mbo dan Nomor:2/JN/2020/MS.Mbo (Pelecehan Seksual) yaitu Pembacaan Putusan dan Nomor : 3/JN/2020/MS.Mbo (Maisir) yaitu  Pembacaan tuntutan terhadap terdakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), hingga persidangan perkara Jinayat melalui Teleconference selesai. (Tim Redaksi)

 

This Post Has One Comment

  1. Sahril

    Semoga MS Meulaboh Makin Sukses

Tinggalkan Balasan