Senin ,06/12/2021, Mahkamah Syar’iyah Meulaboh telah melaksanakan pelaksanaan eksekusi harta bersama di dua Kecamatan, Kab. Aceh Barat, berdasarkan Penetapan Ketua Mahkamah Syar’iyah Meulaboh Nomor :1/Pdt/Eks/2021/MS.Mbo,Tgl. 30 Agustus 2021. Eksekusi ini dilaksanakan oleh Panitera (Salichin, S.Ag., S.H) dan Mauliddin Irawansyah (Jurusita), selain itu juga dihadiri oleh Pemohon eksekusi / Penggugat dan Kuasa Hukumnya serta  Termohon eksekusi / Tergugat / Kuasa Hukumnya dan pihak pengamanan, terhadap perkara Nomor 0131/Pdt.G/2018/MS.Mbo., Tgl 8/10/2019, berupa Gugatan harta bersama.

Pelaksanaan eksekusi harta bersama berjalan selama dua hari  yaitu Senin dan Selasa (6 s.d 7 desember 2021), dengan jumlah 12 objek yaitu di Kec. Kaway XVI Kab, Aceh Barat, sebanyak 7 (tujuh)  objek berupa tanah sawah dan kebun dan  di Kec. Johan Pahlawan Kab. Aceh Barat,  1 (satu) objek  berupa tanah kebun serta 4 (empat) objek lagi berupa benda bergerak.

 

Dimana didalam pelaksanaan eksekusi terhadap harta bersama dilakukan dengan aturan yang berlaku, terhadap objek yang terletak di masing-masing Gampong yang terdapat di dua Kecamatan di Kabupaten Aceh Barat, yang mulai dari Kecamatan Kaway XVI, Kec. Johan Pahlawan, Kab. Aceh Barat, hingga acara selesai.

Tinggalkan Balasan