Mengawali tahun 2021, Mahkamah Syar’iyah Meulaboh mengadakan sidang Pemeriksaan Setempat (Descente) di wilayah hukum Mahkamah Syar’iyah Meulaboh. Pada hari kamis, tanggal 07 januari 2021, Acara Pemeriksaan Setempat dilaksanakan dengan Tim yang terdiri Majelis Hakim Mahkamah Syar’iyah Meulaboh dan dibantu oleh Panitera Pengganti dan Jurusita pengganti., dalam perkara Harta Bersama Nomor 203/Pdt.G/2020/MS.MBO, yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Mahkamah Syar’iyah Meulaboh tanggal 12 Oktober 2020. yang terletak di Dusun Lueng Baroe Gampong Pucok Lueng,Kecamatan Samatiga, Kabupaten Aceh Barat.
Kemudian setelah menyampaikan maksud kedatangan tim dan membuka sidang, Majelis Hakim langsung menuju obyek sengketa untuk melakukan pengukuran sebidang tanah yang menjadi obyek sengketa tersebut untuk mengetahui luas tanah yang sebenarnya dan mengecek batas-batasnya, dilanjutkan dengan mengukur luas rumah permanen, yang berlangsung dengan aman dan tertib selama lebih kurang 2 jam dan dirasa cukup, maka Majelis Hakim menutup sidang Pemeriksaan Setempat pada hari itu. (Tim Redaksi)