Senin, 18/01/2021, Majelis Hakim Mahkamah Syar’iyah Meulaboh melaksanakan Sidang Pemeriksaan Setempat (Descente) dalam perkara dengan Nomor Register 209/Pdt.G/2020/MS.Mbo terhadap harta sengketa atas gugatan rekonvensi  harta bersama yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Mahkamah Syar’iyah Meulaboh tanggal 16 Oktober 2020. Terhadap  objek yang terletak di Gampong Seuneubok, Kecamatan Johan  Pahlawan, Kabupaten Aceh Barat.

Acara pemeriksaan setempat atau descente yang dimulai dari Pukul 09.00 Wib  s.d selesai yang sebelumnya menyampaikan maksud kedatangan tim dan membuka sidang, Majelis Hakim langsung menunju objek sengketa tersebut, yang  berlangsung dengan aman dan tertib selama lebih kurang 2 jam dan dirasa cukup,  terhadap beberapa harta sengketa yang dilakukan pemeriksaannya yaitu berupa rumah Kedai dan  kendaraan roda dua dan empat , hingga selesai maka Majelis Hakim menutup sidang Pemeriksaan Setempat pada hari itu. ( Tim Redaksi )

Tinggalkan Balasan