Mahkamah Syar’iyah Meulaboh melaksankan kegiatan sidang terpadu Itsbat Nikah,.yang berlangsung di Aula Kantor Dinas Syari’at Islam Kab. Aceh Barat, sebanyak 64 (enam puluh empat) pasangan suami istri dari 12 (dua belas) Kecamatan yaitu Kec. Johan Pahlawan, Kec. Panton Reu, Kec. Pante Ceureumen, Kec. Sungai Mas, Kec. Arongan lambalek, Kec. Woyla, Kec. Woyla Timur, Kec. Meureubo, Kec. Kaway XVI dan Kec. Bubon, Kec. Samatiga dan Kec. Woyla Barat Kabupaten Aceh Barat.

Acara kegiatan sidang terpadu berlangsung selama dua hari di mulai dari hari Rabu dan Kamis Tgl 25 s.d 26 November 2020, dengan jumlah perkara  sidang terpadu pada hari rabu sebanyak 33 buah dalam 7 ( tujuh ) Kecamatan, sedangkan pada hari Kamis jumlah perkara yang disidangkan sebanyak 31 buah dalam 5 ( lima ), Kecamatan dalam Kabupaten Aceh, yang dihadiri oleh Ketua Mahkamah Syar’iyah Meulaboh, Kepala Dinas Syari’at Islam Kab. Aceh Barat, Kepala Kemenag Kab. Aceh Barat, Disdukcapil Aceh Barat dan 64  pasang suami istri yang diitsbatkan nikahnya serta para undangan lainnya, yang ikut menyaksikan langsung proses sidang itsbat warga yang pernikahannya tidak tercatat itu  di Kab. Aceh Barat.

Ketua Mahkamah Syar’iyah Meulaboh dalam sambutannya menyampaikan bahwa, tujuan dilaksanakan sidang terpadu ini adalah memberikan layanan prima  kepada masyarakat pencari keadilan khususnya di Kab. Aceh Barat. Kemudian setelah selesai kegiatan sidang terpadu Itsbat Nikah selama dua hari, Kepala Dinas Syari’at Islam Aceh Barat, menyerahkan secara simbolis Buku Kutipan Akta Nikah kepada 2 (dua) pasang suami istri yang perkaranya sudah selesai disidangkan dan  dokumen lainnya seperti Kartu Keluarga serta Akte Kelahiran anak-anaknya. (Tim redaksi)

Tinggalkan Balasan