Mahkamah Syar’iyah Meulaboh melaksanakan Sidang Perkara Jinayat Melalui Teleconference bertempat di Ruang Sidang Utama Mahkamah Syar’iyah Meulaboh, dengan mengikuti petunjuk Surat Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2020, Tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Selama Masa Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid – 19) di Lingkungan Mahkamah Agung RI dan Badan Peradilan Yang Berada Di Bawahnya.

Proses sidang via teleconference yang berlangsung pada hari kamis  tanggal 09 April 2020, mulai Jam 14:00 Wib s/d selesai, dengan  menyidangkan 3 (tiga) Perkara Jinayat masing-masing dengan Klasipikasi perkara Nomor :1/JN/2020/MS.Mbo dan Nomor:2/JN/2020/MS.Mbo ( Pelecehan Seksual) yaitu pembacaan tuntutan terhadap  terdakwa dan Nomor : 3/JN/2020/MS.Mbo ( Maisir ) yaitu  pemeriksaan para saksi.

Dalam persidangan tersebut, Majelis Hakim didampingi Panitera Pengganti hadir di Ruang Sidang Utama Mahkamah Syar’iyah Meulaboh dengan Proses persidangan via teleconference  berlangsung dengan lancar, di mana Hakim Tunggal, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Saksi dan Terdakwa dapat berinteraksi seperti berhadapan secara langsung hingga selesai akhir persidangan. (Tim Redaksi)

Tinggalkan Balasan