Banda Aceh | ms-aceh.go.id

Bimbingan Teknis (Bimtek)  penyelesaian perkara Jinayat, yang diadakan Dinas Syariat Islam Aceh (DSI)  sejak tanggal 9 sampai dengan tangga 12April 2019 di Hotel Grend Nanggroe Banda Aceh membahas permasalahan dan perkembangan penyelesaian perkara jinayat selama ini di Aceh.

Acara Bimtek tersebut diikuti oleh Pejabat Kepaniteraan di seluruh Mahkamah Syar’iyah Kab. Kota yang terdiri dari Panitera Muda Jinayat, Panitera Pengganti dan satu  orang Operator SIPP yang keseluruhannya berjumlah 45 orang. Mahkamah Syar’iyah Aceh sendiri menurunkan 4 orang laskar panitera pengganti yang selama ini langsung menangani berkas-berkas perkara jinayat banding yaitu Dr. H. A. Murad. M.H, H. Basri, SH, H. Muhamad Hasan Shodig Abdurrahman, S.Hi dan Drs. Samsul Qamar. M.H.

Kepala Dinas Syariat Islam Aceh (Dr. EMK. Alidar, S.Ag, M.Hum) dalam sambutan nya menyampaikan bahwa Bimtek penyelesaian perkara Jinayat ini dilaksanakan atas kerja sama antara Dinas Syariat Islam dan Mahkamah Syar’iyah Aceh dan dengan harapan agar penyelesaian perkara Jinayat di Aceh dapat berjalan sebagaimana mestinya dan para peserta Bimtek ini diharapkan dapat mengikuti acara ini dengan tekun dan sungguh sampai selesai, agar ilmu yang didapat dapat berguna dalam pelaksanaan tugas di daerahnya  masing-masing. Di samping itu juga kegiatan ini bertujuan untuk mensinergikan infrastruktur dan sumber daya manusia dengan upaya menegakkan hukum Syariat islam di Aceh.

Pada acara tersebut dalam arahan nya Ketua Mahkamah Syar’iyah Aceh (Dr. H. M. Jamil Ibrahim, S.H., M.H., M.M.) , menjelaskan bahwa Bimtek penyelesaian perkara JInayat ini sangat penting, karena ini adalah kearifan lokal Aceh yang wajib kita sahuti sebagai tugas pokok di jajaran Mahkamah Syar’iyah, di samping itu diharapkan akan terwujud  Panitera Muda Jinayat  dan Panitera pengganti yang professional dalam  penyelesaian perkara Jinayat sesuai dengan  aturan yang berlaku.

Antara sesama penegak hukum  dapat terjadi persamaan persepsi dalam proses pelaksanaan syariat islam di Aceh, dengan adanya Bimtek ini lebih memudahkan bagi masyarakat  terutama bagi pencari keadilan dan akan lebih cepat pengajian pelaporan dan kemudahan akses bagi masyarakat mengenai perkara Jinayat dalam SIPP.  demikian sambutan dari pimpinan  kedua instansi tersebut.

Pidana Jinayat adalah hal yang istimewa karena hanya ada di Aceh dan dalam penyelesaiannya membutuhkan skil dan pengetahuan khusus, makanya bagi hakim dan juga panitera pengganti yang bertugas di Aceh mendapatkan pengalaman yang berharga dengan menangani perkara-perkara pidana islam atau lebih dikenal dengan Jinayat. Kedepan Mahkamah Agung RI pun akan lebih memperhatikan Jinayat di Aceh dengan berbagai terobosan baru termasuk  pengembangan sistem pendukung penyelesaian perkara jinayat secara elektronik yang selama ini sudah akrab di peradilan di Indonesia yaitu Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Pekara (SIPP).

Acara yang dilaksanakan selama tiga hari kedepan semoga berjalan lancar dan semua peserta semoga dapat memperoleh ilmu dan manfaatnya untuk dapat dibagikan ke teman-teman dikantor masing-masing nantinya.

Tinggalkan Balasan