Selasa, 03/12/2019, Pukul 09.00 Wib, bertempat Mesjid Agung Baitul Makmur Meulaboh Pemerintah Daerah Kab. Aceh Barat melaksanakan Eksekusi Uqubat Cambuk Tahun 2019, atas Putusan Mahkamah Syar’iyah Meulaboh yang telah berkekuatan hukum tetap ( Inkracht ) dan turut hadir Ketua MS.Meulaboh ( Sahril,S.HI.,MH ) dan Hakim Pengawas dalam Kegiatan Uqubat Cambuk, (  Irwan,S.HI / Wakil Ketua ) MS.Meulaboh,  serta Jajaran Forkopimda Aceh Barat dan  para undangan lainnya.

Adapun pelaksanaan Eksekusi Uqubat Cambuk semuanya berjumlah 20 orang terpidana  berlangsung dengan tertib yang  dilaksanakan didepan umum  untuk menjadi pelajaran bagi masyarakat luas agar tidak lagi melanggar Syariat Islam terutama hal-hal yang telah diatur dalam Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014, Tentang Hukum Jinayat.( Tim Redaksi )

Tinggalkan Balasan