Kamis, 20 Oktober 2022, Dihadapan Panitera Mahkamah Syar’iyah Meulaboh para pihak yang bersengketa dalam perkara Harta Bersama Nomor : 217/Pdt.G/2022/MS. Mbo telah menyelesaikan secara real isi-isi kesepatan bersama yang tertuang dalam akta perdamaian Nomor 217/Pdt.G/2022/MS. Mbo, dalam pelaksanaan tersebut terlihat pihak Pertama menyerahkan sejumlah uang kepada Pihak Kedua dan Pihak kedua menyerahkan sertipikat kepada Pihak Pertama. Pelaksanaan isi akta Perdamaian kali ini dihadiri oleh Pihak Pertama didampingi kuasa hukumnya dan Pihak kedua secara pribadi diruang Panitera Mahkamah Syar’iyah Meulaboh.
Akta perdamaian tersebut berawal dari berhasilnya mediasi yang dilakukan oleh Hakim Mediator Sahril, S.H.I., M.H. Ketua Mahkamah Syariyah Meulaboh dimana hasil kesepakatan para pihak tersebut dikuatkan dalam akta Perdamaian yang dibacakan pada sidang tanggal 20 Oktober 2022 oleh Majelis Hakim Sahril, S.H.I., M.H., Zulfikri SHI, MH dan Evi Juismaidar, SHI dengan dihadiri oleh para Pihak dan didampingi kuasa Hukumnya.
Dalam hal ini berdasarkan Pasal 1 angka 10 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Peradilan (“Perma 1/2016”) akta perdamaian adalah akta yang memuat isi naskah perdamaian dan putusan hakim yang menguatkan kesepakatan perdamaian antara para pihak.
Alhamdulillah pada kesempatan realisasis isi akta Perdamain tersebut panitera mengucapakan terimakasih kepada pihak atas terlaksananya isi perdamaian tersebut secara seksama, sekaligus memberikan wejangan berupa nasehat kepada para pihak agar kedepannya Pihak Penggugat maupun Tergugat tidak bersengketa lagi karena perdamaian adalah suatu putusan yang tertinggi, tidak ada upaya banding dan kasasi terhadapnya.