Kejaksaan Negeri Nagan Raya melaksanakan Eksekusi Cambuk terhadap 4 (empat) orang terpidana kasus maisir (perjudian), pada tanggal 25 September 2017. Pelaksanaan eksekusi cambuk ini dilaksanakan di Alun-Alun Kabupaten Nagan Raya, pukul 10.00 Wib, berdasarkan Putusan Mahkamah Syar’iyah Meulaboh Nomor 12/JN/2017/MS-MBO.
Acara eksekusi cambuk ini diadakan oleh Dinas Syariat Islam Kabupaten Nagan Raya, yang dihadiri oleh Forkopimda/Forkopimda Plus Nagan Raya. Turut hadir dalam kegiatan ini Kapolres Nagan Raya, Dandim Nagan Raya, Kajari Nagan Raya, Kepala Lembaga Pemasyarakatan Meulaboh, Ketua Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Nagan Raya, Kepala Dinas Syariat Islam Nagan Raya, Kepala Dinas Kesehatan Nagan Raya dan sejumlah tokoh masyarakat serta sejumlah penjabat di jajaran Pemerintahan Daerah Kabupaten Nagan Raya. Kegiatan ini juga dilihat oleh sejumlah warga masyarakat yang ingin menyaksikan proses eksekusi cambuk secara langsung.
Dari Mahkamah Syar’iyah Meulaboh dalam kegiatan ini dihadiri oleh Hasanuddin, S.HI, M.Ag, yang sekaligus bertindak sebagai Hakim pengawas pelaksanaan eksekusi cambuk. Pelaksanaan eksekusi cambuk berjalan sukses, sesuai dengan aturan hukum yang berlaku, dan berlangsung dengan dikawal oleh anggota Polisi dari Polres Nagan Raya, Wilayatul Hisbah (WH) dan Satpol PP.
Uqubat (hukuman) cambuk yang diterima terpidana berbeda-beda, ada sebanyak 20 (dua puluh) kali dan ada 15 (lima belas) kali cambuk setelah dipotong masa tahanan masing-masing sebanyak lima kali (5 bulan penjara). Adapun keempat orang terpidana yang dieksekusi cambuk tersebut adalah Hermansyah bin alm. Abdul Rasyid sebanyak 20 kali cambuk, dan T. Malikul Ade bin alm. T. Cut Deng, Banta Lidan bin alm. Abdur Rani, dan Said Hajrul bin Said Jamali, masing-masing sebanyak 15 kali cambuk. [Hasanuddin]