PEDOMAN PENGADAAN BARANG DAN JASA PEMERINTAH

A. PENDAHULUAN
Tata pemerintahan yang baik dan bersih (good governance and clean goverment) adalah seluruh aspek yang terkait dengan kontrol dan pengawasan terhadap kekuasaan yang dimiliki Pemerintah dalam menjalankan fungsinya melalui instansi formal dan informal. Untuk melaksanakan prinsip Good Governance and Clean Goverment, maka instansi pemerintah (termasuk peradilan agama) harus melaksanakan prinsi-prinsip akuntabilitas dan pengelolaan sumber daya secara efisien, serta mewujudkannya dengan tindakan dan peraturan yang baik dan tidak berpihak (independent), serta menjamin terjadinya interaksi anatara pihak terkait (stakeholders) secara adil, transparan, profesional, dan akuntabel.

Kebijakan umum Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah bertujuan untuk mensinergikan ketentuan Pengadaan Barang/Jasa dengan kebijakan-kebijakan di sektor lainnya. Langkah kebijakan tersebut secara umum diatur dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.

Pengadilan Tinggi Agama Bandung sebagai instansi pemerintah di Indonesia yang berada dalam Lembaga Yudikatif di bawah Mahkamah Agung RI berkaitan dengan kegiatan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah berupaya untuk dapat menyelenggarakannya Pengadaan Barang dan Jasa yang efektif, efisien, terbuka dan kompetitif serta sesuai dengan peraturan yang berlaku.

B. PEDOMAN PENGADAAN BARANG DAN JASA PEMERINTAH
Pedoman Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah bersumber pada Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2010
1. Perpres Nomor 54 Tahun 2010
2. Penjelasan Atas Perpres Nomor 54 Tahun 2010
3. Lampiran I – Perencanaan
4. Lampiran II – Barang
5. Lampiran III – Pekerjaan Konstruksi
6. Lampiran IV A – Jasa Konsultansi (Badan Usaha)
7. Lampiran IV B – Jasa Konsultansi (Perorangan)
8. Lampiran V – Jasa Lainnya
9. Lampiran VI – Swakelola
.
C.. STANDAR DOKUMEN PENGADAAN BARANG DAN JASA PEMERINTAH
Adapun jenis dokumen pengadaan barang/jasa pemerintah yang memenuhi standar sebagai mana Peraturan Kepala LKPP Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan Kesatu Atas Peraturan Kepala LKPP Nomor 6 Tahun 2010 tentang Standar Dokumen Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Standar Bidding Document), sebagai berikut : (Dikutip dari www.lkpp.go.id)
NO     JENIS DOKUMEN FILE
1 Pengadaan Barang Pascakualifikasi Unduh
2 Pengadaan Barang Prakualifikasi Unduh
3 Pengadaan Konstruksi Pascakualifikasi Unduh
4 Pengadaan Konstruksi Prakualifikasi Unduh
5 Pengadaan Jasa Konsultasi Badan Usaha Prakualifikasi Satu Sampul Unduh
6 Pengadaan Jasa Konsultasi Badan Usaha Prakualifikasi Dua Sampul Unduh
7 Pengadaan Jasa Konsultansi Perorangan Pascakualifikasi Unduh
8 Pengadaan Jasa Lainnya Pascakualifikasi Unduh
9 Pengadaan Jasa Lainnya Prakualifikasi Unduh
10 Pengadaan Barang Penunjukan Langsung Non Darurat Unduh
11 Pengadaan Konstruksi Penunjukan Langsung Non Darurat Unduh
12 Pengadaan Jasa Konsultansi Badan Usaha Penunjukan Langsung Non Darurat Unduh
13 Pengadaan Jasa Konsultansi Perorangan Penunjukan Langsung Non Darurat Unduh
14 Pengadaan Jasa Lainnya Penunjukan Langsung Non Darurat Unduh
15 Pengadaan Barang Penunjukan Langsung Darurat Unduh
16 Pengadaan Konstruksi Penunjukan Langsung Darurat Unduh
17 Pengadaan Jasa Konsultansi Badan Usaha Penunjukan Langsung Darurat Unduh
18 Pengadaan Jasa Konsultansi Perorangan Penunjukan Langsung Darurat Unduh
19 Pengadaan Jasa Lainnya Penunjukan Langsung Darurat Unduh
20 Pengadaan Barang pengadaan Langsung Yang Menggunakan Surat Perintah Kerja (SPK) Unduh
21 Pengadaan Jasa Konsultansi Badan Usaha Pengadaan Langsung  Menggunakan Surat Perintah Kerja (SPK) Unduh
22 Pengadaan Jasa Konsultansi Badan Usaha Pengadaan Langsung Menggunakan Surat Perintah Kerja (SPK) Unduh
23 Pengadaan Jasa Konsultansi Pengadaan Langsung Yang Menggunakan Surat Perintah Kerja (SPK) Unduh
24 Pengadaan Jasa Lainnya Pengadaan Langsung Yang Menggunakan Surat Perintah Kerja (SPK) Unduh

STANDAR DOKUMEN Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah