Sehubungan dengan pertemuan Ketua Mahkamah Agung RI, dengan para Ketua Pengadilan Tinggi Aceh se Indonesia, Hakim Tinggi Mahkamah Syar’iyah Aceh, Pengadilan Tinggi Aceh, Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara, Ketua Pengadilan Militel, Ketua Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh, Ketua Pengadilan Negeri Banda Aceh, serta Ketua, Sekretaris, Panitera, Se-Aceh, di Banda Aceh, hari Rabu tanggal 24 Januari 2018, dalam rangka Pengarahan dari Ketua Mahkamah Agung RI, kepada jajaran aparatur Mahkamah Syar’iyah Aceh dan Mahkamah Syar’iyah Kabupaten / Kota se- Provinsi Aceh.
Untuk menindaklanjuti arahan tersebut, Pada hari ini Rabu, tanggal 31 Januari 2018, Pimpinan Mahkamah Syar’iyah Meulaboh, telah mengadakan Sosialisasi Pengarahan tersebut, yang dilaksanakan di ruang sidang Mahkamah Syar’iyah yang dipimpin langsung oleh Ketua, Wakil, Sekretaris dan Panitera yang di ikuti oleh para Hakim, Pejabat fungsional dan Pejabat Struktural serta seluruh Pegawai Honorer Mahkamah Syar’iyah Meulaboh.
Dalam sosialisasi Pengarahan tersebut, Ketua, Wakil Ketua dan Panitera,telah menyampaikan arahan dari Ketua Mahkamah Agung R.I, Tentang Hukum Acara, yang berkaitan dengan Relaas dan putusan kepada seluruh aparatur Mahkamah Syar’iyah Meulaboh, khususnya, kepada para hakim dan jurusita / Jurusita Pengganti. Karena Hakim dan Jurusita merupakan ujung tombak dalam proses pelaksanaan persidangan di Mahkamah Syar’iyah.
Kemudian harapan Pimpinan kepada jajaran aparatur Mahkamah Syar’iyah Meulaboh, supaya tetap menjaga tutur kata, tingkah laku dan memberikan pelayanan yang terbaik bagi masyarakat sebagai pencari keadilan dan moralitas yang baik di dalam maupun di luar kantor, serta memberikan bimbingan dan evaluasi pekerjaannya masing-masing didalam menjalankan tugasnya .( Tim Redaksi )