Setelah dilakukan koordinasi lintas instansi antara Dinas Syari’at Islam Aceh, Dinas Syari’at Islam Kabupaten Aceh Barat, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Aceh Barat, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Aceh Barat dan Mahkamah Syar’iyah Meulaboh, pelaksanaan sidang pelayanan terpadu (Itsbat nikah) pada hari Rabu, 26 Oktober 2016 terhadap 50 pasang suami istri yang belum memiliki Akta Nikah di Kabupaten Aceh Barat berlangsung lancar dan sukses.
Sidang Terpadu dilaksanakan di aula kantor Bappeda Kabupaten Aceh Barat yang dihadiri oleh Kepala Dinas Syari’at Islam Provinsi Aceh Prof. Dr. Syahrizal Abas dan dibuka secara resmi oleh Bupati Aceh Barat Dr. (H.C) H.T. Alaidinsyah yang diwakili oleh Staf Ahli. Hadir juga pada acara itu Ketua Mahkamah Syar’iyah Meulaboh, Kepala Dinas Syariat Islam Kabupaten Aceh Barat, Plt. Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Aceh Barat, Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Aceh Barat dan para undangan lainnya serta 50 pasang suami istri yang diitsbatkan nikahnya.

Pada acara pembukaan kegiatan tersebut, Bupati Aceh Barat bersama Kepala Dinas Syari’at Islam Provinsi Aceh juga menyerahkan secara simbolis Buku Kutipan Akta Nikah dan Akta Kelahiran kepada 2 (dua) pasang suami istri yang perkaranya sudah selesai disidangkkan sebelum acara pembukaan kegiatan itu dimulai.
Dalam sambutannya, Kepala DSI Aceh Prof. Dr. Syahrizal Abas menyampaikan bahwa sidang itsbat nikah ini sangat penting artinya bagi masyarakat terutama bagi masyarakat miskin dan korban konflik Aceh karena dengan adanya sidang itsbat seperti ini maka masyarakat akan memiliki bukti nikah yang sangat dibutuhkan untuk mengurus berbagai dokumen hukum dan dokumen kependudukan lainnya diantaranya seperti Akta Kelahiran Anak. Oleh karena itu pada masa yang datang, beliau berharap kegiatan serupa dapat diinisiasi oleh pihak Pemerintah Kabupaten Aceh Barat.
Dalam kegiatan Sidang Terpadu tersebut, selain Ketua, Mahkamah Syar’iya Meulaboh juga mengikutsertakan Wakil Ketua, para Hakim dan Panitera Pengganti yang ditunjuk untuk melaksanakan sidang itsbat nikah dan beberapa orang tenaga operator IT yang mensuport kelancaran pelaksanaan sidang tersebut.
Pelaksanaan sidang itsbat nikah terhadap 50 pasang suami istri yang belum memiliki Akta Nikah tersebut dimulai sejak 11.00 WIB dan selesai pada pukul 15.00 WIB, selanjutnya semua penetapan Mahkamah Syar’iyah Meulaboh yang dikeluarkan pada saat sidang terpadu tersebut pada saat itu telah diserahkan kepada pihak Kementerian Agama Kabupaten Aceh Barat untuk dicatat pernikahannya dan dibuatkan Akta Nikah, kemudian pihak Dinas Dukcapil langsung membuat Akta Kelahiran bagi anak-anak pasangan suami istri tersebut.