waka-300x160Pada hari Selasa tanggal 10 Mei 2016 bertempat di Aula Polres Aceh Barat di Meulaboh Kabupaten Aceh Barat, diadakan penyuluhan hukum dan sosialisai masalah penegakan  syariat Islam yang diadakan oleh Polres Aceh Barat. Dalam Acara  yang dihadiri oleh seluruh personil kepolisian dijajaran Polres Aceh Barat, mulai dari Kabag, Kasat, Kapolsek serta staf  tersebut berlangsung cukup meriah dan para peserta  sangat antusias sekali dalam mengikuti kegiatan penyuluhan.

Dalam penyuluhan tersebut yang bertindak sebagai narasumber adalah :

  1.  Kabag Sumda Polres Aceh Barat  dengan materi “ Pengantar Hukum Indonesia”.
  2. Penegakan Hukum Syariat Islam di Aceh”
  3. MAWARDI, SH (Kasi Pidum Kejari Meulaboh dengan materi : “ Sistem Peradilan Pidana Indonesia”.
  4. Kasat Reskrim Polres Aceh Barat dengan materi : “ Penanganan Tindak Pidana Pemilu/Pemilukada”.
  5. Hakim Pengadilan Negeri Meulaboh dengan materi : “ Pra Peradilan”.

Bertindak sebagai Moderator adalah Thomas Nurwanto. SE, SH ( Kabag  Sumda Polres Aceh Barat ).

Sebelum acara berlangsung, Waka MS Meulaboh berbincang-bincang dengan Kapolres Aceh Barat Bpk. AKBP Teguh Priambodo Nugroho, SIK, dalam diskusi ringan Kapolres menyatakan bahwa penyuluhan ini sangat penting artinya bagi jajaran Polres Aceh Barat, mengingat banyaknya permasalahan yang timbul ditengah-tengah masyarakat yang berkaitan dengan penegakan hukum, terutama masalah syariat Islam di Aceh. Semoga dengan acara ini pihak Polres dan jajarannya tidak salah dalam penegakan hukum nantinya.[facebook]

Tinggalkan Balasan