

Mahkamah Syar’iyah Meulaboh melaksanakan penyerahan nafkah mut’ah dan nafkah iddah kepada pihak perempuan dalam rangkaian ikrar talak pada perkara Nomor 162/Pdt.G/2026/MS.Mbo.
Penyerahan ini merupakan bagian dari pemenuhan hak-hak perempuan pasca perceraian. Nafkah mut’ah sebagai pemberian kepada mantan istri dan nafkah iddah sebagai nafkah selama masa iddah merupakan bentuk perlindungan hak perempuan yang perlu diperhatikan dan dipenuhi sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Melalui pelaksanaan ini, Mahkamah Syar’iyah Meulaboh terus berkomitmen untuk mewujudkan pelayanan peradilan yang berkeadilan, memberikan kepastian hukum, serta mendukung perlindungan hak perempuan dan anak pasca perceraian.