(AKTE CERAI, SALINAN PUTUSAN, SALINAN PENETAPAN)
Tugas Pengadilan adalah menerima, memeriksa mengadili dan menyelesaikan. Dalam setiap perkara yang diperiksa dan diadili, pasti terdapat hasil akhir apakah itu dikabulkan atau tidak dilkabulkan, Yang dimaksud dengan hasil disini adalah produk yang dihasilkan setelah adanya tanggapan dari pengadilan sebagai umpan balik dari pengajuan perkara.
Produk pengadilan sendiri bermacam-macam. Meskipun secara garis besar terbagi menjadi dua, yakni putusan dan penetapan, sebagaimana yang disebutkan oleh Undang-Undang No 14 tahun 1985 yang diubah UU No. 05 tahun 2004 dan terakhir UU No. 3 tahun 2009 tentang Mahkamah Agung.
Produk Pengadilan berupa putusan untuk perkara Contensius (gugatan) sedangkan Produk Pengadilan berupa Penetapan untuk perkara Volunteer (permohonan);
Akta cerai merupakan akta otentik yang dikeluarkan oleh Mahkamah Syar’iyah sebagai bukti telah terjadi perceraian. Akta cerai bisa diterbitkan jika gugatan dikabulkan oleh majelis hakim dan perkara tersebut telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht). Perkara dikatakan telah berkekuatan hukum tetap jika dalam waktu 14 hari sejak putusan dibacakan (dalam hal para pihak hadir), salah satu atau para pihak tidak mengajukan upaya hukum banding. Dalam hal pihak tidak hadir, maka perkara baru inkracht terhitung 14 hari sejak Pemberitahuan Isi Putusan disampaikan kepada pihak yang tidak hadir dan yang bersangkutan tidak melakukan upaya hukum banding (putusan kontradiktoir) atau verzet (putusan verstek).
Syarat pengambilan produk pengadilan :
- Menyerahkan nomor perkara dan nama lengkap yang dimaksud
- Memperlihatkan KTP Asli dan menyerahkan fotokopinya.
- Membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp. 10.000 (sepuluh ribu rupiah) untuk akta cerai dan.
- Biaya salinan putusan/penetapan @ Rp. 500 per lembar (Lima ratus rupiah perlembar)
- Jika menguasakan kepada orang lain untuk mengambil akta cerai, maka di samping fotokopi KTP pemberi dan penerima kuasa, juga menyerahkan “salah satu” Surat sebagai berikut:
- Surat kuasa insidentil yang dibuat dihadapan Panitera
- Surat kuasa Notaris
- Memohon bantuan kepada PA/MS dimana Pemohon bertempat tinggal/domisili;
NOTE
- Jika ada yang mengalami kehilangan produk Pengadilan berupa putusan dan penetapan/Akta Cerai maka Pemohon dapat berkonsultasi langsung ke Mahkamah Syar’iah Meulaboh;