RAPAT KOORDINASI NASIONAL
SELASA, 31 OKTOBER 2023

Meulaboh | Selasa, 31 Oktober 2023, Ibu PUTRI MUNAWARAH, S.SY. Hakim Mahkamah Syar’iyah Meulaboh Mengikuti Undangan Rapat Koordinasi Nasional Klaster Pemenuhan Hak Anak Ekspos Hasil Pengawasan KPAI Tahun 2023, dengan tema “Optimalisasi Pemenuhan Hak Anak dalam Menuju Indonesia Layak Anak” yang dilaksanakan oleh Komisi Perlindungan Anak Indonesia Via Daring.

Adapun dalam kegiatan rakornas komisioner KPAI mempaparkan hasil Pengawasan terhadap ada 4 hal diantaranya, “Pengawasan Hak Sipil dan Partisipasi Anak dindonesia” yang disampaikan Oleh Ibu Sylvana Maria A, “Pengawasan Pencegahan Perkawinan Usia Anak di Indonesia” Oleh Ibu AI Rahmayanti, “Pengawasan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun 2023 di Indonesia” Oleh Bapak Aris Adi Leksono, dan “Pengawasan Percepatan Penurunan Stunting di Indonesia” Oleh Bapak Jasra Putra.

ada beberapa rekomendasi yang sudah rumuskan dan dilampirkan dalam bahan materi rakornas yang mana tujuan demi untuk kebaikan Anak-anak Indonesia.yaitu”

Pemerintah Pusat

  1. Pemerintah perlu memastikan terwujudnya pemerataan mutu dan kemudahan mendapatkan akses
    pendidikan pada satuan pendidikan negeri dan swasta dengan memberikan dukungan peningkatan
    kompetensi SDM, anggaran,saranan pra sarana, dan daya dukung lainnya.
  2. Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Tekhnologi RI perlu melakukan evaluasi dan
    revisi terkait Permendikbud No. 1 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru, terutama
    pada subtansi; perspektif perlindungan anak, batasan umur, zonasi, domisili, jalur afirmasi untuk
    anak guru dan tenaga kependidikan, ketegasan sanksi pelanggaran dan afirmasi untuk anak
    berkebutuhan khusus.
  3. Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Tekhnologi RI perlu melakukan revisi
    Permendikbud No. 16 Tahun 2022 tentang standar proses, dengan mencantumkan jumlah siswa
    pada setiap rombel.
  4. Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Tekhnologi RI perlu melakukan revisi
    Permendikbud No. 70 Tahun 2009 tentang Pendidikan Inklusif pada peserta didik yang memiliki
    kebutuhan khusus dan memiliki potensi kecerdasan dan atau istimewa, terutama pada standart
    layanan assessment dan tanggung jawab biaya sebagaisyarat mendapatkan layanan pendidikan.
  5. Kementerian Agama RI perlu menjalin Kerjasama dengan Kemendikbud Ristek untuk mewujudkan pemerataan kualitas pendidikan, sarana pra sarana, dan mengatasi problem daya tampung siswa pada daerah tertentu.
  6. Kementerian Agama RI perlu mendorong Kanwil Kemenag Provinsi membuat Juknis Turunan PPDB yang dapat mengatur koordinasi dengan Dinas Pendidikan, pengendalian pungutan liar, dan praktik melanggar hukum lainnya.
  7. Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Tekhnologi RI dan Kementerian Agama RI perlu menetapkan Regulasi PPDB lebih awal, serta tersosialiasai secara masif, sehingga daerah dan masyarakat mendapatkan informasi dan pemahaman layanan PPDB lebih awal.
  8. Pemerintah Pusat melakukan pengawasan, memberikan sanksi dan hukuman atas pelanggaran pelaksanaan PPDB, antara lain: pungutan liar, jual beli bangku, pemalsuan identitas, dan lainnya.

PEMERINTAH DAERAH

  1. Bersama Pemerintah Pusat dan Masyarakat, Pemerintah Daerah perlu berupaya mewujudkan
    pemerataan mutu pendidikan, kompetensi SDM Guru dan Tenaga Kependidikan antara
    sekolah swasta dan negeri, sehingga akan merubah pandangan masyarakat terhadap sekolah
    favorit dan non favorit.
  2. Pemerintah Daerah perlu menyusun juknis PPDB pada tingkat provinsi, dengan catatan:
    a. Memastikan PPDB dilaksanakan secara daring penuh.
    b. Singkat, Jelas, dan mudah difahami Masyarakat.
    c. Verifikasi data kependudukan melibatkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.
    d. Prosedur penentuan zonasi melibatkan masyarakat terdekat dengan satuan pendidikan.
    e. Jalur Afirmasi bagi Disabilitas diberikan layanan surat keterangan disabilitas secara gratis
    dengan cara bekerjasama dengan Puskesmas atau Rumah Sakit setempat.
    f. Form Pendaftaran PPDB bagi kelompok inklusi perlu format khusus yang dapat
    mengidentifikasi jenis kebutuhan khususnya.
  3. Sesuai amanah Permendikbud No. 1 Tahun 2021, Pemerintah Daerah hanya boleh membuka Jalur Prestasi ketika ada sisa dari semua jalur seleksi PPDB.
  4. Pemerintah Daerah memberikan jalur khusus untuk Guru dan Tenaga Kependidikan, sebagai bentuk penghargaan atas bakti pendidikan yang dilakukan.
  5. Pemerintah Daerah perlu menerbitkan regulasi yang memberikan perhatian khusus kepada pemenuhan hak penyandang disabilitas, khususnya akses informasi dan layanan pendidikan.
  6. Pemerintah Daerah perlu mengalokasikan anggaran PPDB untuk dukungan sosialisasi, edukasi, peningkatan komptensi SDM, dan layanan.
  7. Pemerintah Daerah melakukan pengawasan, memberikan sanksi dan hukuman atas pelanggaran pelaksanaan PPDB, antara lain: pungutan liar, jual beli bangku, pemalsuan identitas, dan lainnya.
  8. Pemerintah Daerah melakukan penindakan terhadap adanya penyelewengan dari regulasi PPDB yang dijalankan.

Tinggalkan Balasan