Berdasarkan amanat Pasal 23 Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum bagi Masyarakat Tidak Mampu. Berikut kami lampirkan Pengumuman Pemenang Jasa Penyedia Layanan Pos Bantuan Hukum pada Mahkamah Syar’iyah Meulaboh Tahun Anggaran 2024.

SURAT PENGUMUMAN POSBAKUM T.A 2024

Tinggalkan Balasan