Sabtu, 17 Agustus 2024, bertepatan dengan momentum peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-79, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Meulaboh memberikan remisi atau pengurangan masa pidana kepada sejumlah Warga Binaan Pemasyarakatan. Penyerahan remisi ini dilakukan secara simbolis di Pendopo Rumah Dinas Pj. Bupati Aceh Barat, didampingi oleh Kepala Lapas Kelas II B Meulaboh. Hadir juga dalam agenda ini H. Ahmad Jajuli S.H.I., M.H., Ketua Mahkamah Syar’iyah Meulaboh bersama perwakilan dari Forum Komunikasi Pimpinan Daerah Kabupaten Aceh Barat lainnya.
Dalam sambutannya, Pj. Bupati Aceh Barat menyampaikan pesan dari Menkumham Prof. Yasonna Hamonangan Laoly, SH, MSc, PhD. Ia mengingatkan seluruh warga binaan yang menerima remisi untuk menjadikan momentum ini sebagai motivasi dalam berperilaku baik, mematuhi aturan, dan berpartisipasi aktif dalam program pembinaan yang dijalankan oleh pihak Lapas.
Penyerahan remisi ini menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk memberikan penghargaan kepada warga binaan yang telah menunjukkan perubahan positif selama masa pidana, sekaligus menjadi wujud nyata komitmen dalam pemulihan dan reintegrasi sosial mereka ke dalam masyarakat. (RMK)