Meulaboh, 4 Oktober 2024. Majelis Hakim Mahkamah Syar’iyah Meulaboh melaksanaan Pemeriksaan Setempat atas perkara gugatan harta waris  Nomor : 169/Pdt.G/2024/MS.Mbo,  Sidang lanjutan perkara tersebut dilakukan pada hari Jum’at, tanggal 4 Oktober 2024 sekitar pukul 14.30 Wib, yang mana pemeriksaan setempat (descente) dilakukan pada 1(satu) objek sengketa waris yaitu benda tidak bergerak berupa 1 (satu) bidang tanah kebun. Persidangan dibuka di kantor Keuchik Lapang, Kecamatan Johan Pahlawan, Kabupaten Aceh Barat, yang dihadiri oleh Majelis Hakim Mahkamah Syar’iyah Meulaboh, Bapak Keuchik Lapang, Penggugat didampingi oleh kuasa hukumnya, Polisi dari Polsek Johan Pahlawan serta Saksi-saksi.

Pada pukul 15.00 wib persidangan setempat dilanjutkan untuk menuju objek yaitu berupa sebidang tanah perkebunan yang ditempuh dengan kendaraan roda empat. Pada objek ini diamankan oleh kepolisian dari Polsek Johan Pahlawan. Setelah selesai pemeriksan terhadap objek yang berjalan dengan lancar, Ketua Mejelis Hakim mengucapkan terimakasih kepada semua pihak terkhusus Polsek Johan Pahlawan serta saksi atas pengamanan dan kehadirannya. Kemudian  Ketua Majelis menyatakan persidangan pemeriksaan setempat selesai dan menunda persidangan berikutnya dalam agenda kesimpulan.