Meulaboh, 08 Desember 2025 – Sebagai bentuk konkret adaptasi terhadap era digital, Mahkamah Syar’iyah Meulaboh secara resmi memusnahkan seluruh stok blangko Akta Cerai fisik. Acara yang digelar pada Selasa (08/12/2025) di lingkungan kantor MS Meulaboh ini menandai akhir dari penggunaan dokumen cerai manual sekaligus menyambut penuh layanan peradilan yang terdigitalisasi.
Pemusnahan ini bukan sekadar rutinitas administratif, melainkan tindak lanjut wajah dari implementasi kebijakan baru berdasarkan Surat Keputusan Dirjen Badan Peradilan Agama MA RI Nomor 932/DJA/SK.TI1.3.3/VII/2025. Sejak 1 Juli 2025, seluruh penerbitan Akta Cerai di Mahkamah Syar’iyah Meulaboh telah beralih sepenuhnya ke sistem elektronik.
Ketua Mahkamah Syar’iyah Meulaboh, Bapak Weri Siswanto BAD, S.H.I., yang hadir menyaksikan, menegaskan pentingnya langkah ini. “Peralihan ke e-Akta Cerai adalah sebuah Langkah untuk meningkatkan akurasi, kecepatan, dan keamanan layanan. Pemusnahan blangko fisik hari ini adalah simbol komitmen kami untuk meninggalkan cara lama dan mencegah segala potensi penyalahgunaan dokumen negara yang sudah tidak berlaku,” jelasnya.
Acara pemusnahan dilakukan dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas tinggi, dihadiri secara langsung oleh seluruh pimpinan, hakim, dan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Mahkamah Syar’iyah Meulaboh. Tujuannya jelas: memastikan tidak ada satu pun blangko fisik yang tersisa yang berpotensi disalahgunakan oleh oknum tidak bertanggung jawab, yang dapat merugikan masyarakat dan mengganggu kredibilitas institusi peradilan.
Dengan ditandatanganinya babak baru ini, Mahkamah Syar’iyah Meulaboh mengukuhkan diri sebagai institusi yang adaptif terhadap inovasi. Langkah strategis ini diharapkan tidak hanya menjaga integritas dokumen dan data, tetapi juga memberikan layanan peradilan yang lebih cepat, akurat, dan terpercaya bagi masyarakat Aceh Barat.


