Eksekusi Nafkah Anak dalam Paradigma Welfare State: Integrasi antara Eksekusi Perdata dan Peran Negara Mewujudkan Kesejahteraan
Oleh : Ansarullah, S.H.
Lomba Karya Tulis Ilmiah HUT Ke 73 IKAHI Tahun 2026
ABSTRAK
Pelaksanaan putusan pengadilan tentang kewajiban pemenuhan nafkah anak melalui eksekusi perdata tidak berjalan dengan efektif, sehingga anak tidak mendapatkan haknya untuk mendapatkan kehidupan layak yang dijamin oleh konstitusi, sebagaimana paradigma welfare state. Hal ini terjadi karena mekanisme eksekusi perdata melalui fungsi yudisial tidak cukup responsif dan negara tidak memiliki peran secara aktif agar eksekusi tersebut berjalan dengan efektif. Penelitian ini menjelaskan tentang eksekusi nafkah anak dalam paradigma welfare state dengan mengintegrasi antara eksekusi perdata dengan peran negara dalam mewujudkan kesejahteraan. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif, dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual dan pendekatan perbandingan. Hasil penelitian menunjukan bahwa kegagalan pemenuhan nafkah anak melalui
mekanisme eksekusi perdata terjadi karena aspek prosedural tidak cukup responsif dalam menghadapi tantangan seperti mantan suami yang tidak memilki pekerjaan tetap dan tidak diketahui harta benda miliknya. Indonesia juga belum memiliki sistem kelembagaan khusus yang memiliki kewenangan menyelesaikan tagihan nafkah anak. Dalam paradigma welfare state, eksekusi pemenuhan nafkah anak dapat berjalan efektif dengan mengintegrasikan mekanisme eksekusi perdata dengan peran negara mewaujudkan kesejahteraan. Hal ini dilakukan dengan pembentukan lembaga eksekusi khusus dan pemberian dana talangan sementara untuk keberlanjutan nafkah anak yang kemudian dapat ditagih oleh negara kepada ayah kandung anak sebagai bagian dari tanggung jawab hukumnya.
Artikel Selengkapnya KLIK DISINI