Dekonstruksi Kewenangan Pengadilan Agama Dalam Memenuhi Hak-Hak Perempuan Korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga
Oleh : Ansarullah, S.H.
Lomba Karya Tulis Ilmiah HUT Ke 72 IKAHI Tahun 2025
ABSTRAK
Penelitian ini bermula dari keadaan para perempuan korban kekerasan dalam rumah tangga yang mengajukan perkara percaraian tetapi belum mendapatkan haknya, karena belum ada peraturan tentang mekanisme ganti rugi sebagai alternatif pemenuhan hak korban kekerasan dalam rumah tangga secara perdata yang menjadi kewenangan pengadilan agama. Penelitian ini menjelaskan tentang dekonstruksi kewenangan pengadilan agama dalam memenuhi hak- hak perempuan korban kekerasan dalam rumah tangga. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, pendekatan filsafat dan metode Reform Oriented Research yang mengarah pada perubahan dan pembaharuan hukum. Hasil penelitian menunjukan bahwa banyak perempuan korban kekerasan dalam rumah tangga yang memilih menyelesaikan permasalahannya melalui perceraian dari pada melalui peradilan pidana. Dalam perkara perceraian, kekerasan dalam rumah tangga hanya sebagai sebab perceraian tanpa adanya akibat hukum berupa sanksi bagi pelaku dan ganti rugi bagi korban. Dekonstruksi kewenangan pengadilan agama dapat dilakukan melalui perubahan norma hukum (verandering van het recht) dengan memperluas lingkup kewenangan pengadilan agama, sehingga perkara perceraian dapat dikumulasi dengan gugatan ganti kerugian karena alasan kekerasan dalam rumah tangga. Perluasan kewenangan ini menjadi salah satu alternatif dalam mengadili perkara kekerasan dalam rumah tangga secara perdata, selain juga penyelesaian secara pidana, sehingga dapat
memenuhi hak perempuan sebagai korban sesuai dengan paradigma keadilan restoratif.
Artikel Selengkapnya KLIK DISINI