Hak-Hak Pemohonan Informasi
(Pasal 4 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik)

  1. Setiap Orang berhak memperoleh Informasi Publik
  2.  Setiap Orang berhak:
    a.  Melihat dan mengetahui Informasi Publik;
    b.  Menghadiri pertemuan publik yang terbuka untuk umum untuk memperoleh Informasi Publik;
    c.  Mendapatkan salinan Informasi Publik melalui permohonan sesuai dengan Undang-Undang ini; dan/atau
    d.  Menyebarluaskan Informasi Publik sesuai dengan peraturan perundangundangan.
  3.  Setiap Pemohon Informasi Publik berhak mengajukan permintaan Informasi Publik disertai alasan permintaan tersebut.
  4.  Setiap Pemohon Informasi Publik berhak mengajukan gugatan ke pengadilan apabila dalam memperoleh Informasi Publik
    mendapat hambatan atau kegagalan sesuai dengan ketentuan UndangUndang ini.