(Meulaboh). Rabu, 17 Juni 2025. Bertempat di ruang mediasi Mahkamah Syar’iyah Meulaboh, Hakim mediator berhasil melakukan mediasi dalam perkara Harta Bersama Nomor 138/Pdt.G/2025/MS.Mbo. Mediasi dilakukan oleh hakim mediator Evi Juismaidar, S.H.I. Dalam proses mediasi, hakim mediator mendorong para pihak untuk berdamai dan mencapai kesepakatan bersama tentang objek perkara yang disengketakan.
Mediasi tersebut dihadiri oleh Penggugat dan Kuasa hukumnya serta tergugat. Mediasi ini merupakan salah satu upaya non-litigasi yang dilakukan Mahkamah Syar’iyah Meulaboh sebagaimana amanat peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 tahun 2016 tentang prosedur mediasi di Pengadilan.
Hal ini merupakan sesuatu yang patut diapresiasi, karena hakim mediator telah menjalankan tugasnya dengan baik. Semoga kedepan lebih banyak perkara yang berhasil dimediasi di Mahkamah Syar’iyah Meulaboh.