Meulaboh | Kamis, 30 Oktober 2025 | Pelaksanaan eksekusi Uqubat Cambuk terhadap 4 (Empat) orang terdakwa digelar di Tribun Lapangan Bola Teuku Umar Meulaboh. Kegiatan yang dimulai pukul 11.00 WIB ini merupakan tindak lanjut dari putusan Mahkamah Syar’iyah Meulaboh yang telah berkekuatan hukum tetap (BHT).
Hadir dalam pelaksanaan eksekusi tersebut Ketua Mahkamah Syar’iyah Meulaboh yang dalam hal ini diwakili oleh Panitera Muda Hukum / Plt. Panitera Muda Jinayat Rizky Muktamirul Khair, S.H. dengan disaksikan oleh Hakim Pengawas MS Meulaboh Ansarullah, S.H. dan Miratil Hayati Mufidhah, S.H., Kegiatan cambuk tersebut dilaksanakan oleh Kejaksaan Negeri Meulaboh dan Tim Terpadu Eksekusi Uqubat Aceh Barat. Dihadiri para pejabat terkait antara lain Kejaksaan Negeri Meulaboh, Satuan Polisi PP dan WH (Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah), Kepolisian Resort Aceh Barat, Dinas Syariat Islam serta Lembaga Pemasyarakatan Aceh Barat.
Pelaksanaan uqubat Cambuk yang berlangsung tertib didepan umum, sebagai pelajaran bagi masyarakat luas agar tidak lagi melanggar Syariat Islam terutama hal-hal yang telah diatur dalam Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014, Tentang Hukum Jinayat.
Para Terdakwa yang melanggar Pasal 25 (1) (uqubat ta’zir cambuk 28 kali dengan dikurangi selama dalam tahanan) dan Pasal 33 (1) jo Pasal 37 (1) (uqubat hudud cambuk 100 kali tanpa dikurangi masa tahanan) Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014.
Pelaksanaan uqubat Cambuk di Aceh adalah bentuk penegakan hukum syariat Islam, di mana terpidana akan menerima hukuman cambuk di depan umum sebagai bentuk sanksi atas pelanggaran tertentu. Pelaksanaan ini diatur dalam Qanun Jinayat dan diawasi oleh aparat penegak hukum serta melibatkan pihak medis untuk memastikan kesehatan terpidana.
Acara eksekusi berjalan tertib dan lancar selesai pukul 12.30 Wib, semoga dengan adanya pelaksanaan hukuman cambuk dapat memberikan efek jera bagi pelaku pelanggaran syariat Islam dan mencegah terjadinya pelanggaran serupa di masa depan khususnya di wilayah Aceh Barat. (Tim Redaksi)


