Meulaboh – Kamis 18 Desember 2025, Mahkamah Syar’iyah Meulaboh melaksanakan eksekusi dalam perkara Harta Bersama yang telah berkekuatan hukum tetap terhadap Putusan Mahkamah Syar’iyah Meulaboh Nomor 103/Pdt.G/2024 tanggal 11 September 2024 jo. Putusan Mahkamah Syar’iyah Aceh Nomor 88/Pdt.G/2024/MS. Aceh tanggal 26 November 2024 jo. Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 185 K/Ag/2025 tanggal 24 April 2025. Eksekusi ini merupakan tindaklanjut atas permohonan eksekusi yang diajukan oleh Pemohon Eksekusi dengan Penetapan Eksekusi Mahkamah Syar’iyah Meulaboh Nomor 1/Pdt.Eks/2025/MS.Mbo tanggal 1 Oktober 2025.

Tim Eksekusi dipimpin oleh Ketua Mahkamah Syar’iyah Meulaboh Bapak Weri Siswanto BAD, S.H.I. selaku Penanggung jawab Eksekusi, serta dilaksanakan oleh Panitera Mahkamah Syar’iyah Meulaboh Bapak Antoni Sujarwo, S.H., M.H. Selaku ex officio Jurusita,  disaksikan oleh Panitera Muda Hukum Mahkamah Syar’iyah Meulaboh Bapak Rizky Muktamirul Khair, S.H. selaku Saksi I dan Jurusita Pengganti Mahkamah Syar’iyah Meulaboh Bapak Zamzami selaku Saksi II, serta 4 Orang Petugas Lapangan untuk Eksekusi dan didampingi oleh Pihak Keamanan dari Kepolisian Resor Aceh Barat. Eksekusi tersebut juga dihadiri oleh Pemohon Eksekusi dan Kuasa Pemohon Eksekusi serta Para Aparatur Gampong Lapang, tanpa dihadiri Termohon Eksekusi.

Tim Eksekusi tiba di lokasi objek yang menjadi sengketa dalam perkara ini yang terletak di Gampong Lapang, Kecamatan Johan Pahlawan, Kabupaten Aceh Barat. Selanjutnya Tim Eksekusi menyampaikan maksud dan tujuan kepada Pemohon Eksekusi serta Aparatur Gampong Lapang yaitu untuk melaksanakan eksekusi atas objek sengketa berupa sebidang tanah seluas 699 m² (enam ratus Sembilan puluh Sembilan meter persegi) berikut bangunan rumah permanen di atasnya, serta sebidang tanah seluas lebih kurang 100 m² (seratus meter persegi).

Pelaksanaan Eksekusi dimulai pukul 09.00 WIB dan dibuka secara langsung oleh Panitera Mahkamah Syar’iyah Meulaboh Bapak Antoni Sujarwo, S.H., M.H. Selaku ex officio Jurusita setelah objek sengketa yang akan dieksekusi dibenarkan oleh Pemohon Eksekusi, kemudian dibacakan Penetapan Eksekusi Mahkamah Syar’iyah Meulaboh Nomor 1/Pdt.Eks/2025/MS.Mbo tanggal 1 Oktober 2025. Selanjutnya dilaksanakan eksekusi pengosongan objek berupa sebidang tanah seluas 699 m² (enam ratus Sembilan puluh Sembilan meter persegi) berikut bangunan rumah permanen di atasnya yang merupakan Harta Pribadi Milik Pemohon Eksekusi, serta melaksanakan eksekusi pembagian atas sebidang tanah seluas lebih kurang 100 m² (seratus meter persegi) yang masing-masing Pemohon Eksekusi dan Termohon Eksekusi berhak atas ½ (seperdua) bagian atas objek tersebut.

Proses Eksekusi berhasil dilaksanakan dengan lancar dan tertib tanpa adanya masalah. Kemudian Eksekusi diakhiri dengan Penyerahan Berita Acara Eksekusi dari Tim Eksekusi Mahkamah Syar’iyah Meulaboh kepada Para Pihak. Panitera Mahkamah Syar’iyah Meulaboh dalam kata-kata sambutannya saat eksekusi mengatakan bahwa “Eksekusi yang baik ialah eksekusi yang dilakukan dengan damai, para pihak telah mentaati secara sukarela sesuai dengan putusan Pengadilan”.